
“KUHAP di satu sisi harus memberikan perlindungan hak asasi manusia, di sisi lain dia juga mengatur secara rinci apa yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum,” jelas Wamenkum.
Dalam KUHAP juga ditegaskan adanya diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan oleh pengadilan, peran advokat dalam pemberian bantuan hukum, hingga pembimbing kemasyarakatan dalam proses pembinaan.
“Selain itu, KUHAP mengatur secara lebih komprehensif hak-hak tersangka, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, termasuk pengaturan mengenai restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi,” tandadnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dengan tujuan memperdalam pemahaman terhadap substansi serta implementasi KUHP dan KUHAP nasional.
Kegiatan yang dihadiri oleh para akademisi dan sejumlah aparat penegak hukum ini turut dihadiri Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto dan Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof. Dr. H. Jawade Hafidz.
Sementara dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah hadir Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, Pejabat Administrasi dan fungsional serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Ning S













