blank
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah dalam Seminar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia selama lebih dari satu abad sejatinya merupakan produk hukum kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS) yang diberlakukan sejak 1918.

Aturan tersebut kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan bertahan hingga Indonesia memasuki era reformasi hukum.

Demikian diungkapkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah dalam Seminar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertajuk “Arah Baru Pidana Indonesia”, yang digelar Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, upaya mengganti KUHP kolonial dengan KUHP nasional bukanlah proses singkat. Gagasan pembaruan telah dimulai sejak 1958, ditandai dengan pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Sejak 1964, penyusunan draf KUHP terus dilakukan dan mengalami setidaknya 25 kali perubahan konsep, melibatkan para akademisi, praktisi hukum, serta pemerintah lintas generasi.

Proses panjang tersebut akhirnya berujung pada pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menandai lahirnya hukum pidana nasional berbasis nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Sejarah dan arah baru hukum pidana nasional itulah yang menjadi pokok bahasan dalam Seminar kali ini.

Lilin Nurchalimah, selaku narasumber menegaskan bahwa KUHP nasional merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari sistem hukum pidana kolonial.

“Pembaruan KUHP adalah bentuk penegasan kedaulatan hukum nasional. Ini bukan sekadar mengganti pasal, tetapi membangun sistem hukum pidana yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan,” ujar Lilin.

Ia mengatakan, secara struktur, KUHP nasional terdiri dari dua buku, yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana. Penghapusan Buku III dalam KUHP lama dilakukan untuk menyederhanakan sistem, tanpa menambah beban kriminalisasi baru sebagaimana kerap disalahpahami publik.

KUHP baru juga membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan. Selain pidana penjara dan denda, diperkenalkan alternatif pidana seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, pengaturan pidana mati secara bersyarat, serta pendekatan double track system melalui pidana dan tindakan.