“Kami hanya mendengarkan aspirasi pedagang dan akan menyampaikannya kepada pimpinan. Sampai sekarang, kami juga belum mengetahui secara detail agenda relokasi tersebut,” tandas Arief.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan. Melalui surat bernomor 500.2/3964.2/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, disebutkan bahwa relokasi seluruh pedagang sayur Pasar Bitingan akan dilaksanakan pada 8 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, pedagang yang telah bersedia dan mendaftar diminta segera pindah ke Pasar Saerah. Sementara pedagang yang belum mendaftar diminta untuk segera berkoordinasi dan melakukan pendaftaran.

Pemkab Kudus juga menegaskan bahwa pada 8 Januari 2026 akan dilakukan penertiban di pelataran Pasar Bitingan, Jalan Mayor Basuno, dan Jalan dr. Loekmono Hadi yang selama ini digunakan untuk berjualan.

Selain itu, operasional Pasar Bitingan akan dibatasi hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Artinya, pedagang sayur yang biasanya berjualan mulai malam hingga dini hari tidak lagi diperbolehkan beraktivitas di sekitar Pasar Bitingan.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Djati Solechah, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pedagang yang menolak pindah, selama tetap mematuhi ketentuan jam operasional pasar.

“Kalau tidak mau pindah tidak masalah. Tapi mereka harus mematuhi ketentuan operasional Pasar Bitingan yang hanya buka pukul 06.00 sampai 18.00 WIB,” ujarnya.

Ali Bustomi