blank
Tim Pemkab Wonosobo saat melakukan pendataan dan penertiban lokasi galian C di daerahnya. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Penertiban tambang pasir liar di Kabupaten Wonosobo berujung pada penghentian aktivitas penambangan galian C tanpa izin di sejumlah titik di wilayah Kertek dan sekitarnya.

Langkah yang dilakukan Pemkab Wonosobo sejak akhir 2025 ini dinilai efektif menekan praktik ilegal. Karena sudah sejak lama praktek penambangan galian C terus berlangsung meski mereka tidak mengantongi ijin resmi dari pihak terkait.

Namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran baru terkait ketersediaan pasokan dan potensi kenaikan harga pasir di pasaran. Sebab, jika material pasir dan batu langka di pasaran, harganya akan naik di tingkat konsumen.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyatakan sebagian besar penambang yang tidak mengantongi izin resmi telah menghentikan kegiatan operasionalnya setelah dilakukan penertiban.

“Alhamdulillah mereka berhenti. Kemarin saya minta untuk mengurus perizinan, ini sudah ada satu yang masuk. Jadi kalau mau melakukan aktivitas galian C ya harus ada ijin resmi dari pemerintah,” ujar Andang, Rabu (7/1/2026).

Menurut Andang, penertiban dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk mendata penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin. Para pemilik lokasi penambangan cukup operatif saat dilaksanakan pendatang dan penertiban di lapangan.

Dari hasil pendataan tersebut, Pemkab Wonosobo mencatat sekitar 14 penambang, meski beberapa di antaranya kini sudah tidak aktif. Mereka yang sudah terdata, jika belum memiliki ijin resmi di minta untuk mengurus ijin di mall pelayanan publik DPMPTSP Wonosobo.

“Saya punya data itu 14 orang, tapi ada beberapa yang sudah tidak aktif menambang. Kalau sekarang kayanya sudah tidak banyak. Mudah-mudahan ke depan sudah tidak ada lagi pelaku penambangan galian C yang tidak mengantongi ijin resmi,” jelasnya.

Meski aktivitas tambang liar menurun, Pemkab masih menemukan praktik jual beli pasir di sejumlah wilayah. Bahkan, sebagian penjual diketahui berasal dari luar daerah.

“Di Pagerejo itu ada orang dari Jawa Timur, ada juga itu orang Magelang. Jadi tidak setiap pelaku penambangan itu warga Wonosobo karena ternya ada beberapa warga yang berasal dari luar daerah” ungkap Andang.

Kesulitan Identifikasi

blank
Setelah dilakukan pendataan dan penertiban, kini galian C di Wonosobo sementara berhenti beroperasi. Foto : SB/Muharno Zarka

Pihaknya mengakui, pemerintah daerah tidak selalu dapat mengidentifikasi seluruh pelaku penambangan karena jumlahnya cukup banyak dan sebagian sulit dipastikan identitasnya.

Namun, lanjutnya, penambang yang telah didata dan belum mengantongi izin dipastikan tidak lagi beroperasi. Pada prinsipnya, praktik penambangan galian C boleh dilakukan asal dilakukan di tempat semestinya dan mereka memiliki ijin resmi dari pemerintah.

“Setelah diterbitkan, alhamdulillah mereka tidak beroperasi, tapi cari pasir kesulitan sekarang. Ini juga merupakan problem di lapangan karena kebutuhan material pasir dan batu cukup tinggi. Sementara waktu para pelaku penambangan galian C diharapkan bisa mengajukan ijin secara resmi,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Andang, menjadi salah satu faktor yang membuat harga pasir belum bisa dipastikan pasca penertiban. Bisa jadi setelah penghentian operasional penambangan galian C, material bangunan menjadi langka dan harga naik drastis.

Pemerintah daerah kini tengah memantau dinamika di lapangan guna mengantisipasi dampak terhadap sektor konstruksi dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang akan membangun tetap bisa terpenuhi materialnya dan harga material di pasaran juga tidak melambung tinggi.

“Dengan perubahan aktivitas penambangan ini, kami masih memantau perkembangan harga dan ketersediaan pasir. Bagi pelaku penambangan galian C yang sudah berijin secara resmi sebetulnya bisa tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan material bangunan di masyarakatnya,” ujarnya.

Pemkab Wonosobo menegaskan, penertiban tambang pasir liar bertujuan untuk menegakkan aturan pertambangan, melindungi lingkungan, serta mendorong penambang agar beroperasi melalui jalur perizinan resmi.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang. Penambangan dilakukan secara legal dan lingkungan sekitar tidak rusak.

Muharno Zarka