blank
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan akan melakukan relokasi pedagang sayur malam yang selama ini berjualan di pelataran serta bahu jalan sekitar Pasar Bitingan. Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan pasar.

Relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, mulai pukul 20.00 WIB atau Kamis malam Jumat. Para pedagang akan dipindahkan ke Pasar Saerah, sebagaimana hasil sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah daerah.

Keputusan relokasi tersebut tertuang dalam surat Pemkab Kudus yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus  nomor 500.1.3/964.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sosialisasi relokasi telah dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Pasar Saerah.

“Sesuai surat dari Pak Sekda tersebut, relokasi akan dilaksanakan pada 8 Januari 2026,”kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Djati Solechah, Sabtu (3/1/2026).

Baca juga:

Pemkab Kudus Kembali Gelar Lelang Sewa Parkir 20 Titik Strategis, Nilai Limit Tembus Rp1,5 Miliar

Menurut Djati, sesuai surat tersebut Pemkab Kudus akan melakukan penertiban pedagang di sekitar Pasar Bitingan mulai Kamis, 8 Januari 2026, pukul 19.00 WIB. Penertiban akan melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, manajemen pasar, serta aparat terkait

Pedagang yang telah mengikuti proses pengundian dan menandatangani kesepakatan dipersilakan langsung menempati kios los yang telah disediakan di Pasar Saerah.

Sementara itu, pedagang yang hingga kini belum memperoleh lokasi diminta segera berkoordinasi dengan pihak manajemen Pasar Saerah agar proses relokasi dapat berjalan lancar.

Tak hanya itu, jam operasional Pasar Bitingan juga resmi dibatasi. Terhitung mulai 8 Januari 2026, aktivitas pasar hanya diperbolehkan berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area resmi pasar.

Pemkab Kudus berharap kebijakan relokasi ini dapat menciptakan kawasan Pasar Bitingan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di pasar rakyat.

Sikap Paguyuban

Namun demikian, kebijakan relokasi ini mendapat penolakan dari sebagian pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menyatakan pihaknya menolak untuk pindah dari lokasi saat ini.