Oleh Hibatulloh Akbar Novianto
DALAM birokrasi ideal, promosi jabatan aparatur sipil negara ditentukan oleh kompetensi dan rekam jejak. Namun dalam praktiknya, ada jalur karier yang kerap melaju lebih cepat: posisi ajudan kepala daerah.
Kedekatan personal yang terbangun dari relasi kerja harian sering kali berubah menjadi modal utama untuk melompat ke jabatan struktural.
Bagi Kepala/Wakil Kepala Daerah, ADC sudah lebih dari hubungan atasan-bawahan akan tetapi sudah menjadi sahabat, orang kepercayaan dan perlahan tidak sekadar atasan-bawahan, melainkan menjadi relasi pertukaran antara loyalitas oleh birokrat ajudan dengan promosi atau privilege lain oleh kepala daerah.
Dalam praktiknya banyak sekali ajudan yang telah mengabdi dengan baik dan loyal kemudian diberikan privilege seperti promosi jabatan atau tugas belajar sebagai “hadiah” bukan sebagai hasil meritokrasi. Praktik semacam ini menurut Peters (2018) adalah “Jobs for the boys”, diberikan bagi loyalis terhadap pimpinan. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, mengapa hal tersebut masih langgeng berjalan padahal sudah ada sistem merit?
Pemberian reward dari kepala daerah dalam bentuk promosi jabatan menuju eselon kepada ajudan sudah menjadi rahasia umum namun jarang dibahas secara terbuka. Logikanya sederhana: kepala daerah memberikan karier dan akses, sementara ajudan memberikan loyalitas politik, informasi dan kesetiaan personal. Hal tersebut yang kemudian sering kali mengabaikan proses meritokrasi, cenderung berdasar logika patron-klien sesuai kedekatan dan perasaan.
Rubinstein & Maravic (2010), menyebut hal tersebut sebagai upaya mempertahankan kuasa politisi di lingkup birokrasi dengan menempatkan orang kepercayaan pada posisi yang strategis dan ditunjuk secara politis sebagai penghubung antara birokrasi dan politik sebagai wujud politisasi birokrasi. Dalam kondisi yang ada, tawaran dari patron-klien lebih menarik ketimbang mekanisme merit yang ada sehingga menjadi penyebab kurang efektifnya meritokrasi tersebut.
Pola promosi seperti ini banyak ditemukan di berbagai kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Banyak Ajudan setelah mengabdi selama satu periode kepemimpinan, pada periode kedua langsung dipromosikan sebagai kasubbag kemudian dipromosikan sebagai sekcam atau camat.
Kecenderungan serupa juga terlihat di level provinsi, ketika eks-ajudan kepala daerah mengisi posisi administratif strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Bahkan pada tingkat nasional, promosi cepat dari lingkaran ajudan ke jabatan penting dalam pemerintahan menunjukkan bahwa kedekatan personal masih menjadi faktor yang berpengaruh dalam distribusi jabatan publik. Rangkaian praktik lintas level tersebut menunjukkan bahwa itu bukan sekedar anomali, melainkan bagian dari pola patronase yang sudah sistemik.
Mengapa hal tersebut menjadi lebih rasional bagi kepala daerah? Sejalan dengan definisi korupsi berbasis favouritism sebagai strategi dominasi yang efektif digunakan politisi, dalam hal ini kepala daerah dalam memerintah untuk mendapatkan loyalitas melalui distribusi imbalan dan menjadi jaringan timbal balik atau patronase (Rubinstein & Maravic, 2010).
Eks-ajudan berperan sebagai mata dan tangan politisi di tubuh birokrasi guna memastikan setiap kebijakan dan pemerintahannya berjalan mulus serta mendapat stabilitas dukungan internal. Hal tersebut memberikan bukti, Strategi patronase yang ada masih menjadi alat politik yang efektif bagi jalannya pemerintahan meski ada sistem merit.
Namun strategi tersebut perlahan turut menggerus profesionalisme birokrasi serta menimbulkan adanya potensi korup bagi jalannya pemerintahan. Meritokrasi yang ada sejatinya hadir sebagai jalan ditengah maraknya kondisi politisasi birokrasi akan tetapi hal tersebut masih gagal membendung fenomena yang terjadi.
Dahlstrom (2012), menyatakan bahwa birokrat merupakan aktor yang berbeda dari epala daerah karena menggunakan logika kompetensi sedangkan kepala daerah bertumpu pada legitimasi elektoral sehingga merupakan dua tipe yang berbeda.
Penunjukan ajudan selaku orang paling dekat dengan kepala daerah yang kemudian dipromosikan atau ditempatkan pada jabatan strategis birokrasi menyebabkan kaburnya garis pembatas tersebut, tidak ada pemisahan karier antara politisi dan birokrat sehingga mengesampingkan merit sistem yang ada dan menimbulkan risiko kolusi dan korupsi pun meningkat.
Hal tersebut tentu juga berimplikasi terhadap terjadinya distorsi meritokrasi yakni menurunnya motivasi dan profesionalisme ASN lain karena potensi jenjang karier yang ada ditentukan berdasarkan kedekatan emosional dengan kepala daerah, bukan berdasarkan kompetensi atau meritokrasi yang dibangun.
Terakhir hal tersebut juga terus melanggengkan budaya “asal bapak senang” sebagai strategi karier ASN dimana tentu akan memiliki dampak jangka panjang yang buruk karena ASN tidak akan lagi mempedulikan kompetensi untuk meraih karier/jabatan yang dituju.
Fenomena tersebut mungkin dianggap wajar di kalangan birokrat karena sebagai wujud terima kasih atas rasa loyal, kerja keras, serta kedekatan dengan pimpinan membuat ADC yang dipromosikan bisa berkoordinasi dan bekerja sesuai dengan kemauan pimpinan.
Harus Netral dan Objektif
Tetapi sejatinya birokrasi yang berdasar meritokrasi sebagai pelaksana kebijakan haruslah bersifat netral dan objektif agar ketika terjadi perubahan politik, birokrasi tetap berjalan dengan efektif dan efisien (Indonesia et al., 2025). Ketika loyalitas menggantikan kompetensi maka birokrasi kehilangan objektivitasnya, dan jabatan publik pun berubah menjadi hadiah personal, jabatan harus diberikan kepada mereka yang paling mampu, bukan yang paling dekat.
Banyaknya praktik yang ada terkait balas budi atas loyalitas dan kedekatan ADC dengan Kepala daerah, masih menunjukkan lemahnya komitmen kita kepada meritokrasi dan profesionalisme birokrasi.
Jika jalur pintas seperti ADC ini terus berlangsung maka profesionalisme dan meritokrasi berbasis kompetensi akan selalu terpinggirkan serta melanggengkan budaya lama patronase, sehingga langkah korektif yang konkret perlu terus ditegakan seperti penguatan sistem merit dan pengawasan yang lebih maksimal dari KASN.
Hal ini bertujuan agar tercipta kompetisi yang transparan antarbirokrat agar pemerintahan dalam proses seleksi jabatan yang kemudian dapat dibagikan kepada publik agar menjadi controling system, atau pembatasan masa kerja ajudan tidak boleh satu periode agar meminimalisasi potensi patronase serta pembatasan yang jelas antara ranah politis dan birokrasi sehingga pemerintahan yang ada dapat berjalan maksimal dan terhindar sebagai arena patronase politik.
Fenomena tersebut bukan sekedar permasalahan etika atau pun kecemburuan karier, melainkan kekhawatiran terhadap permasalahan patronase yang sudah terstruktur, sistemik yang mengalahkan meritokrasi sehingga dapat melemahkan profesionalisme dan integritas ASN, berimplikasi nantinya terhadap pelayanan kepada publik yang baru akan bagus dan maksimal ketika memiliki kedekatan dengan pimpinan dan akan datang mengawasi layaknya “mandor di dalam proyek”.
Jika pola tersebut tidak segera dibenahi, kita sedang membiarkan birokrasi yang ada bergerak mundur kembali ke era patrimonial, jabatan publik hanyalah hadiah atas loyalitas bukan lagi amanah yang perlu dijaga bagi masyarakat luas.
Hibatulloh Akbar Novianto, mahasiswa Magister Politik Dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada













