blank

Oleh Dr Teguh Rokhmani MPd

WACANA penerapan enam hari masuk sekolah di Provinsi Jawa Tengah tengah menjadi topik yang hangat insan pendidikan di daerah ini.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebagai leading sektor penerapan kebijakan ini tinggal melaksanakan saja apa pun keputusan Gubernur Jawa Tengah berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Terlebih lagi di tingkat sekolah, di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,  yakni sekolah lanjutan tingkat atas yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta  Sekolah Luar Biasa (SLB) tinggal menunggu Keputusan resmi Gubernur Jawa Tengah berkaitan penerapan enam hari masuk sekolah di lingkungan sekolah masing-masing. Diharapkan penerapan enam hari kerja ini sudah bisa dilaksanakan pada semester dua Tahun Ajaran 2025/2026, mulai awal  Januari 2026 sebagai awal semester dua Tahun Ajaran 2026.

Pro dan kontra dalam sebuah kebijakan adalah hal yang biasa dalam penerapannya. Setelah berjalan sekian tahun penerapan lima hari sekolah di Jawa Tengah, ternyata layak untuk dievaluasi dan itu telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Wakil Gubernur Jawa Tengah yang melontarkan wacana kembali masuk sekolah enam hari selama satu pekan beberapa saat yang  lalu di berbagai  kesempatan.

Kebijakan ini tentu tidak asal dikeluarkan dan harus meminta masukan, dukungan serta  pendapat dari berbagai stakeholder yang  ada di Jawa Tengah. Terutama yang terdiri dari para politisi, pejabat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan  perguruan tinggi, akademisi, masyarakat umum, murid-murid sebagai subjek pendidikan, orang tua/ wali murid dan lainnya.

Bahkan Kebijakan ini juga sempat mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang lainnya juga di antaranya dengan melayangkan  somasi penolakan terhadap kebijakan kembali enam hari sekolah dalam sepekan.

Bagi yang mendukung tentunya mempunyai argumen kuat sesuai dengan pemahaman mereka baik secara teoritis, implementatif maupun regulasi.

Bagi pendukung enam hari masuk sekolah beralasan, di antaranya: Pertama, dengan masuk enam hari sekolah para murid memiliki kesempatan belajar yang lebih leluasa, santai dan rileks serta lebih menyenangkan di sekolah dan juga memudahkan murid dalam menyerap pelajaran yang disampaikan para guru/pengajar di sekolah karena materi disampaikan secara bertahap dan tidak langsung disampaikan materi sekaligus yang memberatkan murid-murid.

Kedua, murid-murid  juga bisa pulang lebih awal dari sekolah yang memberikan mereka waktu lebih banyak untuk belajar dari lingkungan sekitar dan masyarakat yang tidak diajarkan di bangku sekolah dan kurikulum yang ada di sekolah.

Anak-anak setelah pulang sekolah bisa  bermain dengan teman-teman  di lingkungan rumah, membantu orang tua maupun tetangga dan masyarakat serta bisa juga menyalurkan hobi dan kegemaran mereka di sekolah berupa ekstrakurikuler maupun kegiatan hobi dan kegemaran mereka di masyarakat seperti kegiatan olah raga, seni maupun budaya dan lainnya.

Ketiga, dengan adanya enam hari kerja juga memberikan kesempatan bagi lembaga pendidikan non formal seperti Taman Pendidikan Al Quran, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Surau, Langgar, mushala, Sekolah Minggu dan lembaga sejenis di agama lain untuk bisa berkembang dan ikut mendididik anak-anak bangasa agar juga mendapatkan pendidikan dan pengajaran khusus di bidang agama, akhlak, moral, etika dan pelajaran kehidupan lain serta keterampilan hidup lainnya yang tidak didapatkan dan diajarkan  di sekolah formal.

Keempat, pendidikan informal di keluarga juga mempunyai waktu yang lebih banyak untuk berinteraksi antara anggota  keluarga terutama antara ibu, bapak dan anak-anak mereka ketika sekolah dilaksanakan selama enam hari.

Waktu yang dihabiskan anak ketika lima hari sekolah bisa dikurangi etika enam hari sekolah menjadikan interaksi orang tua dan anak menjadi lebih sering dan diharapkan bisa memberi kesempatan mereka untuk berinteraksi mendidik anak-anak mereka.

Peran keluarga sebagai pendidikan pertama (first education) bagi anak-anak  akan semakin penting dan semakin menguat. Peran keluarga sebagai benteng moral dan etika harus dikembalikan dengan memberian juga pendidikan keluarga bagi para orangtua agar para orang tua memiliki kesadaran dan keilmuan dalam mendidik generasi terutama adalah para kaum wanita, para ibu sebagai tiang negara, ibu sebagai madrasatul ummat harus diberikan advokasi,  merka disadarkan, didampingi dan diberdayakan.

Pendidikan para murid adalah menjadi tanggungjawab keluarga, sekolah dan masyarakat, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini sekolah sebagai pendidikan formal. Peran pendidikan nonformal di masyarakat juga mendukung pencapaian tujuan pendidikan dalam mencerdaskan anak bangsa. Demikian juga pendidikan informal di masing-masing keluarga.

Ketiganya harus saling bekerja sama, berkolaborasi dan bersinergi untuk bersama-sama mendidik generasi penerus ini.

Buang-jauh-jauh ego sektoral masing-masing jalur pendidikan karena untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang sangat kompleks dan rumit ini tidak bisa hanya dengan pendekatan ego sektoral, monodisiplin keilmuan.

Permasalahan bangsa utamanya pendidikan ini harus diselesaikan melalui interdisiplin dan transdisipilin keilmuan. Perlu adanya hubungan (koneksi), saling berhubungan (interkoneksi) dan perpaduan (integrasi) berbagai bidang. Semoga.

Penulis pakar pendidikan alumni S3 UNJ tinggal di Kebumen,  Ketua Umum DPP Perkumpulan Bledek Qiuteres Nusantara (BQ