blank
Kajari Pacitan Budi Nugraha bersama Bupati Indrata Nur Bayuaji, menunjukkan nota kerjasama terkait penerapan Pidana Kerja Sosial.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Kerjasama dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, diteken oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Budi Nugraha.

Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, semalam, mengabarkan, kerjasama ini makin memperkuat jalinan sinergitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

Penandatanganan nota kerjasama tersebut, berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur. Dilaksanakan serentak oleh para Kajari bersama para Bupati/Walikota se-Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan tersebut, merupakan rangkaian acara penandatanganan bersama nota kesepahaman (MoU) antara Kejati Jatim dengan Pemerintah Provinsi Jatim tentang pidana kerja sosial.

Se Jatim
Acara tersebut, diawali dengan penandatangan oleh Kajati Jatim Agus Sahat dengan Gubernur Jatim Khofifah Indra Parawangsa. Disusul kemudian penandatanganan bersama para Bupati/Wali Kota dengan para Kajari se Jatim.

Momentum ini, merupakan langkah maju dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan inovatif di Jawa Timur. Acara ini, sekaligus sebagai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building bagi Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Bimtek mengusung tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dengan semangat “Caraka Dharma Šasaka.”

Penandatanganan MoU Kajati dengan Gubernur Jawa Timur, menjadi wujud komitmen kedua belah pihak, untuk memperkuat sinergi dalam berbagai aspek hukum. Sementara itu, Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh para Kajari dengan Walikota/Bupati se Jatim, fokus pada implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pidana.

Kerja sama ini, menjadi paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan restorasi dan rehabilitasi. Melalui Pidana Kerja Sosial, pelaku kejahatan ringan memiliki kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat, negatif dari penahanan.(Bambang Pur)