blank
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

Selain itu kriteria desa binaan Imigrasi adalah desa yang berpotensi atau pernah terjadi kasus TPPO, minimnya akses informasi keimigrasian resmi, daerah perbatasan administratif atau rawan mobilitas penduduk, serta adanya WNA di desa tersebut.

Diketahui, desa binaan Imigrasi memiliki pendamping yang disebut Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). “Mereka berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi di tingkat desa dalam memberikan pendampingan keimigrasian secara berkelanjutan,” terang Haryono.

“Pimpasa berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa dalam pemantauan mobilitas penduduk dan pencegahan yang bekerja secara nonprosedural, mengidentifikasi potensi kerawanan TPPO, serta menyerap informasi dari masyarakat,” tuturnya.

Adapun 44 desa binaan Imigrasi pada wilayah kerja Kantor Imigrasi di Jawa Tengah diantaranya Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh Kabupataen Semarang, Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, serta Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo.

Ning S