KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)- Tanah milik Khamid(55) waga Dusun Ngencek, Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang ‘’terserempet”proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakara-Bawen Seksi V wilayah Magelang. Dari 900 meter persegi lahan sawah yang biasa ditanami cabai, yang terserempet proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakara-Bawen tersebut seluas delapan meter.
“ Sawah saya yang terserempet proyek tol seluas delapan meter dari luas total keseluruhan 900 meter persegi. Alhamdulillah, mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 11 juta,”kata Khamid usai memperoleh uang ganti rugi yang dipusatkan di Balai Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Senin ( 15/12/2025).
Khamid mengaku,meskipun hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 11 juta tetapi tetap bersyukur dan merelakan tanahnya tersebut untuk kepentingan bersama dan negara. Sedangkan, uang ganti rugi yang diterimanya tersebut, akan digunakana untuk mencukupi kebutuhan pendidikan tiga anaknya .

Menurutnya, tanah seluas delapan meter yang terkena proyek jalan tol tersebut berada di Dusun Ngencek, Desa Kalikuto. Dan, yang terkena proyek jalan tol tersebut berada di samping jalan usaha tani..
Kepala Desa Kalikuto, M Fuad mengatakan, di Desa Kalikuto terdapat 364 bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.Dari 364 bidang tanah yang terdampak rata-rata sawah, tegalan dan sebagian rumah permukiman penduduk, namun yang baru dibayarkan sebanyak 50 bidang.
“Dari 364 bidang tanah selain berupa sawah, tegalan dan rumah permukiman penduduk, juga ada tanah kas desa. Untuk tanah kas desa yang terdampak jalan tol, luasnya sekitar dua hektare,”kata Muh Faid.
52 Bidang Tanah
Sementara itu, pada pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, di Desa Kalikuto dari 3654 bidang tanah yang terdampak, baru dibayarkan sebanyak 50 bidang tanah. Pembayaran uang ganti rugi di Desa Kalikuto tersebut baru pertama kali dilakukan, selain itu juga dibayarkan terhadap dua bidang tanah di Desa Purwadadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
“ Ke -52 bidang tanah yang dibayar untuk ganti rugi di Desa Kalikuto sebanyak 50 bidang, sedangkan untuk Desa Purwadadi sebanyak dua bidang. Untuk pembayaran ganti rugi di Desa Kalikuto merupakan pertama kalinya, sedangkan dua bidang tanah di Desa Purwadadi merupakan sisa yang belum dibayarkan sebelumnya,”kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Fajri Nukman.
Fajri mengatakan, dari ke-52 bidang tanah yang dibayarkan untuk dua desa di dua kecamatan tersebut, total nilai pembayarannya mencapai Rp 32, 49 miliar. Sedangkan, julah total luas tanah di kedua desa tersebut sebanyak 2,28 hektar.
Ia menambahkan, hingga saat ini progress pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen seksi I hingga VI sudah mencapai 69,03 persen. Terdiri atas seksi I telah 98,73 persena, seksi II, 93,18 persn,seksi III 82,64 persen.Sementara, seksi IV, 62,87 persen, seksi V, 23,48 persen dan seksi VI 96,62 persen.W. Cahyono









