KUDUS (SUARABARU.ID) – Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan menyatakan keberatan atas rencana Pemerintah Kabupaten Kudus yang akan merelokasi pedagang ke Pasar Saerah. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kudus.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan para pedagang menolak direlokasi ke Pasar Saerah karena pasar tersebut merupakan milik swasta. Menurutnya, pedagang hanya bersedia direlokasi apabila Pemkab Kudus membangun pasar baru yang sepenuhnya dikelola pemerintah.
“Pedagang tidak menolak relokasi, tetapi meminta agar pemerintah membangun pasar sendiri, bukan memindahkan ke pasar milik swasta. Sebab, jika dipindah ke pasar Swasta, Pemkab akan kehilangan potensi PAD yang lumayan besar,” kata Kunarto, Senin (15/12/2025).
Kunarto juga menanggapi persoalan pedagang yang berjualan hingga meluber ke Jalan Loekmono Hadi dan Jalan Mayor Basuno. Ia menilai kondisi tersebut bukan sepenuhnya kesalahan pedagang, melainkan akibat adanya izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang selama ini menarik retribusi dari pedagang yang berjualan di badan jalan.
Ia mengungkapkan, terdapat berita acara perjanjian yang dibuat pada 15 Mei 2024 antara Dishub, yang diwakili Kepala UPT Parkir, dengan beberapa orang yang mewakili salah satu ormas untuk melakukan pemungutan retribusi kepada pedagang.
Dalam perjanjian tersebut, UPT Parkir Dishub Kudus memberi kewenangan kepada tiga orang yakni Masud, Riyanto, dan Sugianto, untuk memungut retribusi dari pedagang. Setiap hari, ketiganya ditargetkan menyetorkan retribusi sebesar Rp 220 ribu kepada UPT Parkir.
Kunarto menambahkan, pihaknya telah melaporkan praktik pungutan retribusi tersebut kepada Polres Kudus, karena dinilai . Bukti-bukti berupa setoran retribusi juga telah diserahkan kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Djati Solechah, menyampaikan bahwa rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan awalnya dijadwalkan pada minggu ketiga Desember 2025. Namun, pelaksanaannya berpotensi mengalami penundaan.
“Nantinya Pemkab Kudus akan menyerahkan proses relokasi kepada pengelola Pasar Saerah dan para pedagang. Mengenai waktunya, akan dilakukan secepatnya menyesuaikan kondisi yang ada,” ujarnya.
Djati mengatakan sebagian pedagang sudah setuju dan mendaftar untuk relokasi ke pasar Saerah. Namun, dia juga tidak memungkiri ada sejumlah pedagang lain yang masih menolak untuk relokasi.
Atas hal tersebut, Djati mengatakan akan melakukan penertiban sesuai aturan sebagaimana regulasi yang berlaku. “Mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat, jam operasional pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah hanya mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kalau tidak ditaati akan ditertibkan,” tegasnya.
Terkait pungutan retribusi, Djati menjelaskan bahwa pedagang yang menggunakan tepi jalan memang dapat dikenakan retribusi sesuai peraturan daerah. Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan termasuk lahan parkir Pasar Bitingan telah dikelola pihak ketiga melalui mekanisme lelang.
“Untuk lahan parkir Pasar Bitingan saat ini sudah dikelola pihak ketiga melalui mekanisme lelang,”ujarnya.
Adapun kerja sama antara UPT Parkir Dishub dengan pihak perorangan tersebut dilakukan pada tahun 2024 dan menjadi ranah Dishub. BPPKAD, kata Djati, hanya melakukan evaluasi terhadap capaian target pendapatan yang diperoleh.
Ali Bustomi













