Oleh: Khoirul Manan
Hari Santri Nasional 2025 semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi menjadi ruang refleksi untuk meneguhkan kembali relasi santri–kiai sebagai ikatan spiritual sekaligus intelektual yang menjaga keberlangsungan ilmu. Namun, perubahan sosial yang cepat dan budaya digital yang sangat terbuka sering kali membuat sebagian masyarakat memandang hubungan ini secara simplistik, bahkan problematis.
Kritik yang menyebut pesantren sebagai ruang reproduksi feodalisme muncul dari perspektif modern yang memusatkan perhatian pada relasi kuasa. Dalam kacamata teori kritis Pierre Bourdieu, relasi sosial sering dibaca sebagai arena pertarungan modal sosial dan modal simbolik. Kritik ini kemudian melekat pada tradisi pesantren karena adanya penghormatan tinggi santri kepada kiai. Namun, pembacaan tersebut sering mengabaikan konteks historis dan epistemologis pesantren itu sendiri.
Padahal, dalam tradisi pendidikan Islam, relasi guru–murid tidak dapat disamakan dengan struktur kuasa feodal. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa hormat kepada guru merupakan bagian dari etika menuntut ilmu yang melahirkan keberkahan, bukan ketundukan tanpa nalar. Begitu pula Ibn Jama’ah dalam Tazkirat as-Sāmi’ wa al-Mutakallim menyebutkan bahwa adab kepada guru merupakan “syarat diterimanya ilmu.
Fakta di lapangan membuktikan hal serupa. Di banyak pesantren besar seperti Tebuireng, Lirboyo, dan Sarang, para kiai justru menekankan pentingnya berpikir kritis dan berdiskusi terbuka. Santri mengaji kitab kuning dengan metode bahtsul masail, yang memungkinkan mereka mengkritisi persoalan kontemporer dengan argumentasi. Ini menjadi bukti bahwa penghormatan tidak menutup ruang dialektika sebaliknya, ia menjadi fondasi untuk membangun kedalaman intelektual.
Selain itu, pesantren tidak berdiri sebagai lembaga otoritarian, melainkan sebagai komunitas belajar yang dibangun atas sanad keilmuan. Dalam teori komunikasi budaya Clifford Geertz, pesantren merupakan “cultural broker” penjembatan antara tradisi keilmuan klasik dan kehidupan masyarakat modern. Melalui sanad inilah nilai, akhlak, dan etika berpindah dari guru ke murid dalam rantai panjang keilmuan Ahlussunnah wal Jamaah.
Mengabaikan dimensi sanad justru menimbulkan kesalahpahaman publik. Sebagian pihak memandang adab santri sebagai hierarki feodal, padahal ia adalah mekanisme etis untuk menjaga autentisitas ilmu. Jika adab ditanggalkan, maka hilanglah kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan guru–murid, sekaligus runtuh pula nilai yang menyertai ilmu itu sendiri.
Fenomena kontemporer menunjukkan tantangan baru. Di era media sosial, banyak figur publik yang memberikan tafsir keagamaan instan tanpa sanad. Hal ini membuka peluang lahirnya kesalahan fatwa, polarisasi keagamaan, hingga maraknya konten dakwah provokatif. Pesantren, dengan struktur sanadnya, menjadi penyeimbang. Contoh konkret dapat dilihat dari peran para kiai pesantren dalam meredam isu radikalisme, hoaks agama, dan konflik sosial yang bermula dari disinformasi digital.
Karena itu, mengkritik tradisi pesantren tanpa memahami substansinya hanya akan memperlebar jarak antara pesantren dan masyarakat. Hari Santri menjadi pengingat bahwa relasi santri–kiai bukanlah relasi feodal, melainkan simpul penting yang menghubungkan ilmu, akhlak, dan spiritualitas. Ia adalah sistem pendidikan yang telah terbukti menjaga keutuhan umat selama berabad-abad.
Jika relasi ini diruntuhkan oleh narasi feodalisme yang keliru, maka pesantren bukan hanya kehilangan jati dirinya, tetapi bangsa ini pun akan kehilangan salah satu pilar moral yang memainkan peran penting dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, debat mengenai feodalisme pesantren tidak boleh berhenti pada tudingan yang lahir dari kacamata modern semata, tetapi harus dibaca dalam konteks historis, etis, dan epistemologis yang membentuk pesantren selama berabad-abad. Relasi santri–kiai telah terbukti menjadi fondasi transmisi ilmu, nilai, dan akhlak yang melahirkan generasi ulama, intelektual, dan pemimpin masyarakat. Maka, menjaga relasi ini bukan sekadar mempertahankan tradisi, tetapi juga memastikan keberlangsungan ekosistem keilmuan Islam yang berakar pada sanad, adab, dan keikhlasan.
Harapannya, Hari Santri tidak hanya menjadi momentum apresiasi simbolik, tetapi menjadi ruang bagi semua pihak santri, kiai, akademisi, hingga masyarakat luas untuk memperdalam pemahaman terhadap jati diri pesantren sebagai pilar moral bangsa. Di tengah gelombang modernitas dan disrupsi digital, pesantren perlu terus memperkuat pendekatan yang responsif tanpa kehilangan akar spiritualnya. Dengan demikian, relasi santri–kiai dapat tetap menjadi sumber kekuatan intelektual dan etis bagi Indonesia, hari ini maupun generasi yang akan datang.
Penulis adalah Mahasiswa Semester 5 Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UNISNU Jepara & Ketua Tanfidziyah Ranting NU Batealit, Batealit-Jepara













