SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menghadiri kegiatan pengkajian, analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan pada Tahun 2025, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah ini dibuka oleh Amaliya Rahman, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Selain Kemenkum Jateng, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koprasi dan UKM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, .
Dalam rapat ini dilakukan inventarisasi kebutuhan penyusunan aturan pelaksana / pengaturan lebih lanjut sebagai amanat dari Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi objek analisis dan evaluasi pada kegiatan ini.
Perda tersebut, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menegaskan, tujuan dilakukannya inventarisasi kebutuhan penyusunan aturan pelaksana/pengaturan lebih lanjut, antara lain sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai dasar pembentukan dari disusunnya Perda tersebut.
“Sehingga tidak terjadi kesenjangan antara tujuan yang diita-citakan (law in book) dengan kenyataan di masyarakat (law in action),” jelasnya.
Tim analis dari Kemenkum Jateng, Yoga, dalam kesempatan yang sama menyampaikan pentingnya segera dilakukan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pengaturan lebih lanjut sesuai dengan amanat dalam Perda dimaksud.
“Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai, dapat dilaksanakan, serta berdayagunadan berhasil guna,” ujar Yoga.













