Oleh : Dr. Muh Khamdan
Pegunungan Muria, yang membentang di wilayah Jepara, Kudus, dan Pati, merupakan lanskap ekologis yang memiliki nilai strategis bagi Jawa Tengah. Muria bukan sekadar ruang geografis, melainkan mosaik ekologis yang menyatukan hutan tropis, peradaban masyarakat adat, serta keberlangsungan keanekaragaman hayati yang telah hidup ribuan tahun. Namun, tekanan ekonomi yang semakin kuat telah menciptakan relasi konflik akut antara kebutuhan manusia, pelestarian hutan, dan hak-hak satwa liar asli Muria.
Saat ini, Muria tinggal menyisakan 7.287 hektare tutupan hutan asli dari total 69.812 hektare kawasan yang ditetapkan sebagai Hutan Gunung Muria. Data ini menunjukkan penyusutan yang sangat drastis dan menggambarkan ketidakmampuan tata kelola hutan dalam menahan laju deforestasi. Sepanjang jalur Bangsri hingga perbatasan Jepara–Pati misalnya, kerusakan itu terlihat nyata. Hutan jati, hutan karet, pohon beringin, pohon mranakan, dan pohon abadi, berubah menjadi ladang dan kebun yang menandai hilangnya fungsi ekologis kawasan secara perlahan.
Hutan Muria sebetulnya mengemban tiga mandat ekologis sekaligus, yaitu fungsi produksi terbatas, fungsi lindung, dan fungsi produksi tetap, sebagaimana tercantum dalam SK Menhut Nomor SK.4084/Menhut-VII/KUH/2014. Tetapi semakin meluasnya klaim “hutan sosial” serta pembukaan lahan dengan berbagai justifikasi, membuat mandat tersebut tidak lagi berjalan secara efektif. Di atas kertas, hutan sosial berbicara tentang pemberdayaan masyarakat, namun di lapangan, konsep ini sering bergeser menjadi dalih ekspansi lahan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis.
Dalam perspektif konservasi biodiversity, Muria adalah rumah bagi sejumlah spesies langka dan endemik seperti macan tutul Jawa, elang Jawa, kijang, merak hijau, serta lebih dari 104 jenis burung khas Muria. Hilangnya habitat secara masif memaksa satwa liar keluar dari zona jelajahnya, meningkatkan potensi konflik antara manusia dan hewan. Banyak laporan masyarakat yang kian sering menemukan jejak predator di kebun atau ladang. Sebuah indikator bahwa ekosistem Muria mengalami tekanan ruang yang semakin ekstrem.
Di sisi lain, Muria bukan hanya wilayah ekologis. Muria adalah kawasan budaya dan spiritual. Keberadaan Sendang Tiga Rasa, Candi Angin, Puncak Songolikur, hingga makam Sunan Muria menegaskan bahwa Muria memuat nilai-nilai historis dan religius yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakat pesisir utara Jawa. Ketika kerusakan hutan terjadi, kerusakan itu tidak hanya menimpa flora dan fauna, tetapi juga merusak lanskap budaya yang selama ini menjadi sumber kebijaksanaan ekologis masyarakat.
Usulan BRIN untuk menjadikan Pegunungan Muria sebagai Tahura (Taman Hutan Raya) merupakan langkah ilmiah yang tepat. Dengan berbagai kluster seperti kluster perlindungan, pemanfaatan, adat, rehabilitasi, religi-budaya, dan satwa langka, Tahura dapat menjadi solusi yang memadukan konservasi, ekowisata, dan keberlanjutan ekonomi. Namun, resistensi masyarakat, terutama dari desa-desa penghasil kopi Muria dan desa wisata, perlu dibaca sebagai sinyal bahwa perencanaan konservasi harus inklusif, bukan top-down.
Ada 13 desa di Jepara yang berpotensi masuk dalam kawasan Tahura, mencakup Papasan, Batealit, Sumosari, Bategede, Bungu, Tanjung, Damarwulan, Tempur, Kunir, Bucu, Dudakawu, dan Sumanding. Di desa-desa ini, masyarakat telah puluhan tahun menggantungkan ekonomi dari kopi Muria, cengkih, parijoto, termasuk aktivitas wisata berbasis alam. Kekhawatiran mereka adalah kehilangan akses ekonomi ketika status Tahura diberlakukan. Kekhawatiran ini sah, namun justru di sinilah pentingnya membangun model kolaboratif berbasis co-management yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama konservasi.
Belajar dari kasus Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, banjir bandang yang membawa kayu gelondongan adalah bukti nyata bahwa degradasi hutan selalu berujung pada bencana ekologis. Apa yang terjadi di daerah-daerah tersebut adalah bayangan masa depan Muria jika eksploitasi hutan tidak segera dihentikan. Pegunungan Muria memiliki banyak daerah aliran sungai kecil yang menghubungkan Jepara, Kudus, dan Pati. Ketiganya sangat rentan terhadap banjir bandang ketika kanopi hutan hilang.
Momentum Hari Menanam Pohon, 28 November, mestinya tidak hanya berhenti pada seremoni penanaman bibit. Pemerintah perlu menjadikannya titik balik untuk mereformasi kerangka tata kelola hutan Muria. Batas kewenangan antara desa, Perhutani, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat harus diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang membuat hutan semakin tereksploitasi tanpa kontrol.
Pemerintah Kabupaten Jepara dapat menjadi pioner, mengingat sebagian besar akses dan aktivitas ekonomi masyarakat Muria berada di wilayahnya. Kebijakan berani untuk menaikkan status Muria menjadi kawasan konservasi dapat menjadi langkah historis yang menyelamatkan generasi mendatang dari ancaman ekologis. Dengan status konservasi yang jelas, Muria akan memiliki rezim perlindungan yang kuat, termasuk pengawasan terhadap perambahan, pembakaran, dan pembukaan lahan tak terkendali.
Konflik manusia dan satwa liar yang kini mulai meningkat, hanya dapat ditekan jika habitat inti dipulihkan. Macan tutul Jawa, misalnya, membutuhkan koridor hutan yang tersambung untuk menjaga stabilitas populasinya. Burung pemangsa seperti elang Jawa membutuhkan lanskap hutan yang tidak terfragmen. Tanpa pemulihan ruang hidup, konflik ini akan semakin intens, baik berupa serangan hewan ke ternak maupun penangkapan satwa liar oleh manusia.
Pemulihan ekosistem Muria harus diintegrasikan dengan sistem mitigasi risiko kebencanaan. Dalam konteks perubahan iklim, Muria memerlukan early warning system berbasis data satelit, sensor hujan, dan pemetaan risiko longsor. Sistem ini harus ditopang oleh data geospasial dan partisipasi masyarakat agar peringatan dini tidak berhenti pada teknologi, tetapi menjadi bagian dari budaya kesiapsiagaan.
Pada akhirnya, Muria adalah cermin relasi kita dengan alam. Jika konflik ekonomi, pelestarian konservasi, dan hak satwa liar tidak dikelola dengan harmonis, Muria lambat laun akan “menumpahkan amarahnya” melalui banjir, longsor, hilangnya biodiversitas, hingga krisis air. Masa depan Pegunungan Muria ada di tangan kita hari ini. Konservasi bukan pilihan, melainkan keharusan.
Penulis adalah Widyaiswara Kementerian Hukum; Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta













