KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –
Akibat memiliki utang Rp 100 juta dan sudah dua bulan tidak bisa mengangsur, nekad menjambret wanita yang mengenakan perhiasan emas. Kini tersangka pelakunya harus berurusan hukum.
Kapolsek Mungkid AKP Julius Marlon Gawe memberikan keterangan pers kejadian tersebut, hari ini (Kamis, 27/11/25). Dia yang didampingi Wakasat Reskrim AKP
Toyib Riyanto dan Kasi Humas Iptu Adi Lilik Purbianto menjelaskan, dalam aksinya tersangka WW (32) mengendarai Vario 125 warna hitam Nopol AA-3512-TG.
Saat kejadian, tersangka mendekati dan memepet sepeda motor yang dikendarai korban berinisial FL warga Desa Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Kemudian tersangka mengambil secara paksa sebuah gelang emas yang dipakai korban. Gelang emas di tangan kanan korban itu akhirnya putus dan dibawa kabur tersangka pelaku.
Dijelaskan, kronologis kejadiannya, Jumat (31/10/25) sekitar pukul 11.25, korban FL (35) menjemput adiknya yang bersekolah di SMP N 2 Mungkid, Rambeanak. Saat hendak pulang, sesampai tempat kejadian sekitar pukul 11.30, dipepet oleh tersangka WW (32) yang mengendarai Vario 125 warna hitam Nopol AA-3512-TG.
Kemudian tersangka mengambil secara paksa sebuah gelang emas yang dipakai korban. Gelang di tangan kanan korban seberat 4 gram itu akhirnya putus dan dibawa kabur tersangka pelaku.
-

Polisi menunjukkan sepeda motor yang digunakan untuk menjambret. Foto: eko
“Saat kejadian, korban berteriak meminta tolong. Tetapi karena saat itu lokasinya sepi, tidak mendapat bantuan. Korban sempat mengejar tapi tidak berhasil,” jelasnya.
Berkat kejelian polisi, tersangka WW (32) berhasil ditangkap pada Selasa (25/11/25) sekitar pukul 15.00 di rumahnya, Desa Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang.
Wakasat Reskrim mengimbau, terkait maraknya penjabretan, dia minta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Terutama kalau mengendarai sepeda motor dan perhiasannya terlihat. Itu bisa menjadi potensi terjadinya tindak pidana.
“Terutama kalau melalui jalan sepi dan ada kendaraan yang membuntuti,” tuturnya.
Hasil interogasi polisi, tersangka WW memiliki usaha pengelasan. Sering mendapat order pembuatan atap atau pagar rumah.
Eko Priyono













