SLAWI (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar penguatan pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris Kabupaten Tegal dan Brebes yang berlangsung di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi pada Selasa (25/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim, Widya Pratiwi Asmara bersama anggota yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap notaris baik secara on-site maupun off-site.
Materi yang diberikan bagi notaris antara lain mencakup tujuan audit, indikator risiko tinggi pada notaris, pengenalan pengguna jasa berisiko, kewajiban penerapan PMPJ untuk seluruh transaksi termasuk penggunaan enhanced due diligence (EDD) bagi risiko tinggi dan sangat tinggi.
“Peran notaris sebagai pihak pelapor dapat menutup peluang pelaku tindak pidana untuk menempatkan dana hasil kejahatannya, ” ujar Widya Pratiwi didampingi Ketua MPD Kabupaten Tegal, Untung dan Plh. Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Adi Purnama.
Widya Audit kepatuhan PMPJ ini bukan sekedar pemeriksaan substantif. “Ini dilakukan sebagai upaya sistematis untuk memastikan saudara sebagai notaris dalam menjalankan prinsip mengenali pengguna jasa secara menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab,” terangnya.
“Melalui pemahaman ini, para notaris bukan hanya menjaga integritas profesi, lebih dari itu berkontribusi pada pencegahan kejahatan keuangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.
Kegiatan penguatan terhadap notaris dilanjutkan dengan audit kepatuhan, tim audit diminta memastikan ketersediaan dokumen seperti halnya SOP PMPJ, formulir CDD/EDD, penilaian risiko dan arsip pelaksanaan PMPJ sebagai ketentuan dalam Permenkumham.
Proses audit sendiri dilaksanakan melalui tahapan entry meeting, pemeriksaan dan wawancara hingga exit meeting guna merangkum temuan dan menyepakati berita acara hasil pemeriksaan.
Ning S













