blank
Tim AIEK Kemenkum Jateng gali masukan MPD terkait implementasi Permenkumham Majelis Pengawas Notaris. Foto: Dok/Humas

SURAKARTA (SUARABARU.ID)i – Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melaksanakan pengumpulan data lapangan, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dalam rangka Analisis dan Evaluasi Dampak Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (MPN), bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan diskusi guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan notaris pasca pemisahan kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua MPD Kota Surakarta, Prof. Rahayu Subekti menegaskan, keberadaan sekretariat merupakan unsur yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas MPD.

Menurutnya, pelaksanaan tugas pengawasan akan lebih optimal apabila MPD memiliki sekretariat yang tetap dan tidak berpindah-pindah lokasi. Ia berharap ke depan terdapat pengaturan yang lebih jelas mengenai keberadaan sekretariat guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan notaris.

Ketua MPD Kabupaten Karanganyar, Nur Hayu Ningsih menyampaikan, penggunaan fasilitas eks Unit Pelaksana Teknis saat ini masih menimbulkan sejumlah kendala.

Selain membingungkan masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan, keterbatasan ruang juga berdampak pada pelaksanaan sidang serta penyimpanan dokumen dan arsip. Menurutnya, keberadaan sekretariat yang permanen di wilayah masing-masing akan sangat membantu pelaksanaan tugas MPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua MPD Kabupaten Sukoharjo, Harya Inasir, menyoroti perlunya penyesuaian regulasi terkait kedudukan sekretariat MPD. Ia menilai masih terdapat ketentuan yang memerlukan penegasan lebih lanjut agar terdapat kepastian mengenai penetapan lokasi sekretariat. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan notaris.

Selain aspek kelembagaan, para peserta juga menyampaikan kebutuhan dukungan anggaran, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang secara khusus menangani tugas kesekretariatan MPD.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk menunjang kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan persidangan yang dilaksanakan secara rutin.

Tim AIEK Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah mencatat berbagai masukan yang disampaikan peserta sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.

Hasil pengumpulan data lapangan ini selanjutnya akan menjadi bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan notaris yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan kelembagaan saat ini.

Ning S