KUDUS (SUARABARU.ID) — Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta Inspektorat Kabupaten Kudus segera menindaklanjuti dugaan pungutan terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Instruksi itu disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kudus pada Selasa (25/11/2025), menyusul mencuatnya laporan pungutan yang meresahkan para guru.
Bupati menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun sebaiknya tidak terjadi, apalagi jika sampai membebani penerima manfaat. Menurutnya, munculnya keluhan dari guru mengindikasikan adanya persoalan komunikasi di tingkat lembaga.
“Menurut saya ya, menurut saya jangan terjadi itulah. Kalau memang itu tidak membebani,” ujarnya.
“Kalau iuran ya jangan sampai mencuat. Kalau mencuat, berarti ada komunikasi yang tidak baik,” tegasnya.
Sam’ani memastikan telah meminta Inspektorat melakukan penyelidikan. “Sudah ditindaklanjuti Inspektorat. Kami masih menunggu perkembangannya,” tandasnya.
Dugaan Setoran Ratusan Ribu
Isu pungutan mengemuka setelah sejumlah guru menyampaikan bahwa mereka diminta menyetorkan antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari bantuan TKGS sebesar Rp 1 juta yang diterima. Setoran itu diminta oleh kepala madrasah setelah pencairan, tanpa penjelasan yang jelas mengenai dasar maupun penggunaannya.
Laporan ini memicu perhatian publik sebab sejak 2025 TKGS disalurkan melalui transfer langsung ke rekening guru, sehingga mestinya tidak ada potongan.
FKDM Bantah Pungli, Sebut Hanya Iuran Sukarela
Ketua Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKDM) Kudus, Syufaat, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada potongan resmi terhadap TKGS. Ia menyebut setoran yang terjadi di sejumlah lembaga sebagai iuran atau infaq sukarela untuk keperluan internal.
“Besarnya macam-macam. Ada yang sepuluh ribu, dua puluh ribu, atau tiga puluh ribu. Itu hanya iuran kas kalau nanti ada rapat atau kegiatan. Yang jelas, itu sukarela,” ujarnya.
Terkait adanya pungutan hingga ratusan ribu, Syufaat menduga hal tersebut muncul dari upaya pemerataan untuk guru yang belum mendapat TKGS. Menurutnya, persoalan ini membesar karena kurangnya komunikasi antara kepala madrasah dan guru.
Inspektorat Temukan Dugaan Ancaman terhadap Guru
Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa kepala madrasah untuk klarifikasi. Ia mengungkap adanya dugaan modus baru, yakni ancaman tidak diajukannya guru dalam pencairan TKGS berikutnya apabila tidak bersedia membayar iuran.
“Begitu dana cair, guru diundang lalu dimintai setoran dengan alasan pemerataan. Kalau tidak memberi, diancam tidak diajukan lagi untuk pencairan berikutnya,” jelasnya.
Eko menambahkan bahwa data penerima TKGS memang diperbarui setiap bulan karena berbagai faktor seperti mutasi sekolah, perubahan status, hingga guru yang meninggal dunia. Dinamika ini dinilai rawan dimanfaatkan oknum untuk menekan guru.
9.020 Guru Sudah Terima TKGS
Sejak digulirkan pada Juli 2025, sebanyak 9.020 guru swasta di Kudus telah menerima TKGS dengan nominal Rp 1 juta per orang. Disdikpora Kudus tengah melakukan verifikasi dan validasi data agar penyaluran 2026 lebih akurat dan bebas praktik pungutan.
Inspektorat menekankan perlunya sosialisasi dari Kemenag dan Disdikpora untuk mencegah pungli dan memastikan program TKGS benar-benar memberikan manfaat tanpa menambah beban bagi para guru.
Ali Bustomi













