blank
Setelah Bupati Setyo Sukarno (berdiri kiri) membubuhkan tanda tangan persetujuan tiga Perda, giliran Ketua DPRD Sriyono (membungkuk) berikut Wakil Ketua Krisyanto dan Suryo Suminto (kedua dan kesatu dari kanan).(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARBARU.ID) – Tiga Peraturan Daerah (Perda), Senin (24/11/25), disetujui oleh DPRD Kabupaten Wonogiri. Persetujuan ini, diberikan melalui rapat paripurna yang diwarnai penyampaian sebait pantun berjudul ‘Pergi ke Kota.’

”Pergi ke kota ke rumah Dona, bawa apel dan jeruk. Setiap hari paripurna, semoga tidak ngantuk,” ujar Azalea Putri Utami saat tampil menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) VII.

Penyampaian pantun ini, diawali dengan lebih dulu memohon izin kepada Pimpinan Rapat Paripurna. ”Boleh Bapak saya menyampaikan pantun ?,” ujar Azalea, yang dijawab Ketua DPRD Sriyono: ”Boleh dipersilahkan.”

Pansus VII diketuai oleh Supriyanto, membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025-229.

Kemudian laporan Pansus VI disampaikan oleh Dwi Parsetyo. Pansus yang diketaui oleh Suyoto ini, membahasa Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Beriku laporan Pansus VIII disampaikan oleh Arum Subekti. Pansus VIII diketaui oleh Lutfi Angga Pradana, membahas Perda Perubahan atas Perda Nomor: 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tepuk Riuh

Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua Dewan Sriyono bersama Wakil Ketua Krisyanto dan Suryo Suminto didampingi Sekretaris DPRD Edhi Tri Hadiyantho. Hadir 45 dari 50 Anggota Dewan. Terdiri atas 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan. ”Ini hadir semua, tepuk tangan untuk PDI Perjuangan,” ujar Ketua Dewan Sriyono yang disambut tepuk riuh oleh semua yang hadir.Selanjutnya Fraksi Partai Golkar 7 anggota hadir 5 orang, Fraksi PKS 5 anggota hadir 4 orang, Fraksi Partai Gerindra Plus PAN 7 anggota hadir 6 orang, dan Fraksi PKB Demokrat sebanyak 4 anggota hadir 3 orang.

Ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Setyo Sukarno, Staf Ahli Bupati, Mubarok bersama para Pimpinan Perangkat Daerah dan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soediran Mangun Sumarso.

Dalam rapat paripurna tersebut, tampil 5 juru bicara fraksi menyampaikan sikap akhir. Terdiri atas Hamid Kurniawan dari Fraksi Partai Golkar, Iwan Susilo dari Fraksi PKS, Jati Waluyo dari Fraksi Partai Gerindra Plud PAN, Sugiharno dari Fraksi PKB-Demokrat dan Yadi sebagai Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan.

Kelima juru bicara fraksi menyatakan dapat menyetujui penetapan tiga Perda tersebut. Masing-masing dengan memberikan saran, masukan dan pengharapan. Yakni dengan penetapan tiga Perda tersebut, dapat menjadikan Kabupaten Wonogiri makin maju, mandiri dan sejahtera.(Bambang Pur)