oeprasi Candi Zebra 2025
Satlantas Polresta Magelang berhasil menindak sebanyak 399 pelanggaran lalu lintas saat berlangsungnyna Operasi Candi Zebra 20205 . Dari 399 pelanggaran tersebut sebagian besar polisi melalukan tindakan teguran , yakni sebanyak 327 teguran dam 72 pelanggaran lainnya dilakuka penilangan dengan menggunakan tilang ETLE. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID-  Sebanyak 399 pelanggaran lalu-lintas terjadi selama sepekan pelaksanaan Operasi Candi Zebra 2025 di wilayah hukum Polresta Magelang.  Dari 399 pelanggaran tersebut sebagian besar  Satlantas Polresta Magelang melakukan tindakan 327 teguran dan  72 pelanggaran lainnya  dilakukan  penilangan dengan menggunakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Pada pelaksanaan Operasi Candi Zebra ini, kami  mendepankan tindakan preemtif yakni teguran bagi para pelanggar. Sedangkan penindakan tegas berupa penilangan dilakukan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang  melakukan pelangggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot  brong ( tidak standar),”kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Polreta Magelang Ipda Rosyid Budiyanto di sela-sela pelaksanaan Operasi Candi Zebra 2025, Senin ( 24/11).

Rosyid mengatakan,tindakan tegas berupa penilangan  juga dilakukan, terhadap pelanggaran kelengkapan surar-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Serta, pelanggaran melawan arus lalu-lintas.

Ia menambahkan, bagi pengendara sepeda motor yang memasang knalpot brong kami tilang. Pihaknya mengarahkan para pelanggar  untuk mengganti  langsung di lokasi dengan knalpot yang standar.

Menurutnya,  selama  sepekan pelaksanaan OperasiCandi  Zebra di wilayah hukum Polresta Magelang ini, terjadi kecelakaan lalu-lintas sebanyak enam kasus dengan korban tujuh orang mengalami luka-luka ringan. Sedangkan koban meninggal dunia nihil dan kerugian material mencapai Rp 3,9 juta.

Baca juga Guru yang Tak Lagi Terhormat, Catatan Hari Guru 2025

Pada pelaksanaan Operasi Candi Zebra  2025  yang dimulai 17-30 November ini, pihaknya juga mengandeng Jasa Raharja Perwakilan Kedu dan Unit  Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Samsat) Kabupaten Magelang. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang ketahuan belum membayar atau terlambar membayak pajak,  diarahkan kwajibannya membayar  pajak kendaraan bermotor ke UPPD.

Plt Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Magelang, Silvi Yeni Pangestuti mengatakan,  operasi gabungan  Candi Zebra 2025 ini memberikan dampak positif  terhadap kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. UPPD Kabupaten Magelang  juga berkomitmen memfasilitasi para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar kwajibannya tersebut, dengan  melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat , saat berlangsungnya operasi Candi  Zebra.

” Operasi gabungan juga dalam rangka mengingatkan masyarakat yang belum atau terlambat membayar pajak, untuk memenuhi kwajibannya melunasi pajak kendaraannya.  Hasil membayar pajak kendaraan bermotor ini, nantinya secara tidak langsung dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan,”kata Silvi.

Pelaksanaan Operasi Candi Zebra 2025  yang berlangsung dari 17 November hingga 30 November mendatang tersebut, juga dimanfaatkan oleh Satlantas Polresta Magelang untuk kampanye keselamatan berlalu-lintas.

W. Cahyono