KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih melakukan kajian mendalam terkait wacana penerapan sekolah enam hari yang memicu pro dan kontra di masyarakat. Wacana tersebut digulirkan sebagai evaluasi terhadap sistem lima hari sekolah yang saat ini diterapkan pada jenjang SMA/SMK di Jateng.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan berbagai pertimbangan sebelum memutuskan kebijakan final.
“Saat ini masih dalam tahap kajian. Semua masukan dari berbagai pihak sedang kami tampung untuk jadi bahan pertimbangan,” ujarnya setelah menghadiri peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah dan Milad ke-27 Universitas Muhammadiyah Kudus di Auditorium UMKU, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, setiap permasalahan di sektor pendidikan, termasuk isu perundungan hingga yang merambah ruang digital, akan menjadi dasar evaluasi pemerintah untuk perbaikan ke depan.
Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menegaskan bahwa wacana enam hari sekolah bukan tanpa dasar. Usulan tersebut, kata dia, berasal dari hasil kajian akademik sekaligus aspirasi masyarakat.
“Ada masyarakat yang mengusulkan agar sekolah kembali enam hari. Semua masih dalam proses kajian,” jelasnya.
Petisi Penolakan Bermunculan
Di sisi lain, wacana tersebut menuai penolakan. Sebuah petisi di Change.org yang dibuat oleh akun Alfariz Hadi pada 12 November 2025 meminta Pemprov Jateng mempertahankan sistem lima hari sekolah.
Dalam petisi itu disebutkan bahwa penerapan lima hari sekolah dinilai lebih mendukung kesejahteraan fisik dan mental siswa. Dua hari libur di akhir pekan dianggap memberikan ruang bagi pelajar untuk beristirahat, bersosialisasi, dan berkegiatan bersama keluarga.
Pembuat petisi berharap pemerintah tidak tergesa-gesa mengubah sistem yang dinilai sudah efektif tersebut.
Kebijakan final terkait wacana sekolah enam hari masih menunggu hasil kajian resmi Pemprov Jawa Tengah. Pemerintah menegaskan akan mengambil keputusan yang paling baik untuk dunia pendidikan dan kesejahteraan siswa.
Ali Bustomi













