blank
Kemenkum Jateng ikuti seminar nasional bersama Wamenkum. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum, Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Kebijakan dan Fungsional Umum mengikuti webinar nasional yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, secara virtual, Jumat (21/11/2025).

Seminar nasional kali ini, mengambil tema “Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru”. Hadir sebagai narasumber, Wakil Menteri Hukum Kementerian Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Kepolisian RI dan Universitas Indonesia.

Kegiatan diselenggarakan untuk peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara secara berkelanjutan dalam memahami dan mengimplementasikan KUHP nasional di lingkungan Kanwil Kemenkum.

Keynote Speech oleh Wakil Menteri Hukum Kementerian Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej yang menjelaskan bahwa paradigma pada KUHP baru membawa konsekuensi bagi penegakan hukum.

Sehingga, di dalam KUHP baru mengenal ada modifikasi alternatif pidana yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan berbagai tindakan yang bertujuan untuk merehabilitasi pelaku dan juga untuk memulihkan korban.

Wamenkum juga menjelaskan, KUHP nasional memiliki beberapa misi, yang pertama adalah demokratisasi. Menurutnya, KUHP Nasional sama sekali tidak dimaksudkan menghambat atau membatasi kebebasan berekspresi kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan.

Kebebasan berdemokrasi tetapi justru menjamin dengan pengaturan agar hak hak tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu hak orang lain.

Wamenkum menerangkan, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Menurutnya, KUHP nasional mencoba untuk menghimpun berbagai ketentuan pidana yang berada di luar KUHP, untuk dimasukkan ke dalam KUHP dan misi konsolidasi bertalian dengan harmonisasi KUHP.

Wamenkum menerangkan bahwa KUHP nasional memiliki misi modernisasi, disesuaikan dengan perkembangan zaman dan ada keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum di satu sisi dengan perlindungan terhadap hak di sisi yang lain.

Sementara itu, narasumber dari Penyuluh Hukum Utama Polisi Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Pol.Dr. Farman, S.H., membawakan materi tentang “Implementasi KUHP Nasional dalam Penegakan Hukum oleh Polri”.

Sedangkan arasumber dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, membawakan materi mengenai “Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru”

Melalui webinar ini, Kemenkum Jateng mampu meningkatkan pemahaman terhadap hukum pidana nasional yang memiliki semangat pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan melaksanakan sosialisasi KUHP nasional kepada masyarakat.

Ning S