
Kemudian di TKP 2 di Jalan Kebonharjo RT.10/RW.07 Tanjung Emas, tersangka SR (31) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 bong, 2 pipet, 1 korek api, dan 1 bungkus rokok.
“Sementara di TKP 3 yang berlokasi di Teposan RT.001/RW.003 Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, BNNK Surakarta mengamankan GR (32). Dari tangan tersangka ditemukan 7 butir Alprazolam, 8 butir Diazepam, dan 5 butir Tramadol, serta hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan sabu. Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Henry.
Wadir Resnarkoba Polda Jateng, Donny menegaskan, peredaran narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, operasi terpadu seperti ini harus terus dilaksanakan secara terukur, berkelanjutan, dan berbasis pemulihan masyarakat.
“Kami selalu siap bersinergi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor mulai dari pencegahan, pemberdayaan alternatif, hingga rehabilitasi. Sinergi inilah yang akan menjadi fondasi utama menuju Jawa Tengah Bersinar,” tandasnya.
Ning S













