blank
Bupati Kudus saat menyampaikan nota RAPBD Kudus 2026. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 pada Sidang Paripurna DPRD, Senin (10/11/2025), Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya penyesuaian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan arah pembangunan daerah.

Penekanan itu disampaikan menyusul arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar pada 3 November 2025.

Bupati Sam’ani menjelaskan bahwa KPK mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan dan legislatif Kudus agar penyusunan pokir DPRD dalam APBD 2026 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus 2025–2030 serta program unggulan yang menjadi visi misi Bupati periode 2025–2030.

Menurutnya, arahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan APBD benar-benar digunakan untuk prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Penurunan TKD Menuntut Rasionalisasi Anggaran

Selain arahan KPK, dinamika penganggaran daerah tahun 2026 turut dipengaruhi penurunan tajam alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, alokasi TKD Kabupaten Kudus turun hingga Rp538,03 miliar atau 33,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penurunan alokasi TKD ditambah arahan KPK menuntut adanya langkah-langkah rasionalisasi dalam penyusunan APBD 2026. APBD harus tetap mampu menyelenggarakan layanan publik dasar sekaligus mendukung target RPJMD dan program unggulan,” tegas Bupati.

RAPBD Kudus 2026: Anggaran Tembus Rp2,36 Triliun

Bupati memaparkan bahwa Rancangan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2,36 triliun, dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp2,16 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp703,76 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,46 triliun

Transfer Pemerintah Pusat: Rp1,35 triliun

Adapun belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,36 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp198,18 miliar yang berasal dari SILPA dan pinjaman daerah, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.

APBD Harus Menjadi Instrumen Pembangunan

Bupati menegaskan, APBD 2026 tidak hanya berfungsi untuk membiayai layanan dasar, tetapi juga harus menjadi instrumen fiskal yang mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus memastikan program prioritas daerah sesuai RPJMD dapat tercapai.

“Saya berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal,” tutup Bupati.

Ali Bustomi