KUDUS (SUARABARU.ID) – Aliansi Santri Membela Kiai (Asmak) Kabupaten Kudus melayangkan protes keras terhadap Trans7 atas penayangan program Expose Uncensored yang dianggap melecehkan kiai dan pondok pesantren. Bahkan, Asmak akan menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Simpang Tujuh, Kamis (16/10/2025) siang ini.
Dalam tayangan tersebut, tidak hanya menampilkan KH. Anwar Manshur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, dengan narasi negatif tanpa konfirmasi, tetapi juga mencomot cuplikan video dari Pondok Pesantren Nurul Asna Kalirejo, Undaan, Kudus.
Cuplikan yang ditayangkan memperlihatkan Bu Nyai Hj. Basyiroh, istri KH. Nashrul Ulum, sedang membagikan susu kepada para santri. Pihak pesantren menegaskan, tidak pernah ada izin atau komunikasi apa pun dari pihak Trans7 maupun rumah produksi terkait penggunaan rekaman tersebut.
“Video itu diambil dan disiarkan tanpa izin. Narasi yang disertakan sangat melukai keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Asna,” tegas Agus Riyanto, Ketua Asmak, Rabu (15/10/2025).
Asmak menilai, tayangan Expose Uncensored tidak layak disebut produk jurnalistik karena mengandung ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat dan santri.
Baca juga: Aliansi Santri Jepara Menggugat Keluarkan 6 Maklumat, Protes Tayangan “Xpose Uncensored”
Mereka mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers memberikan sanksi berat kepada Trans7 serta menindak rumah produksi yang terlibat.
Dalam pernyataannya, Asmak menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya mendesak KPI dan Dewan Pers memberikan sanksi berat kepada Trans7.
Trans7 menghapus program Expose Uncensored dan melakukan blacklist terhadap rumah produksi yang terlibat.
Baca juga: PON Bela Diri Sukses, Bos Djarum Ajak Pengusaha Bangun Hotel di Kudus Dukung Sport Tourism
Trans7 menayangkan program yang edukatif dan beretika, mengembalikan citra pesantren melalui tayangan positif dan meminta Negara turut melindungi dan membangun pesantren.
Selain itu, ada pula tuntutan secara lokal yakni mendesak Bupati Kudus segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atas Perda Pesantren dan Perbup atas Perda Madrasah Diniyah (Madin).
Bahayakan Keutuhan Bangsa
Asmak juga mengingatkan, isi tayangan tersebut telah menyinggung unsur SARA dan mencederai nilai kebhinekaan.
Dalam rujukan hukumnya, Asmak mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 36 ayat (5) yang melarang isi siaran bersifat fitnah, menyesatkan, atau mempertentangkan SARA, serta Pasal 55 yang memungkinkan sanksi administratif hingga pencabutan izin siar.
Sebagai bentuk protes, Asmak akan menggelar aksi damai pada Kamis, 16 Oktober 2025, di depan Masjid Agung Kudus mulai pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut akan diisi dengan penyampaian pendapat dan doa bersama.
“Asmak mendesak KPI dan Dewan Pers segera memberi sanksi tegas kepada Trans7. Tayangan ini tidak hanya mencoreng martabat kiai dan pesantren, tetapi juga membahayakan keutuhan bangsa,” tegas Agus Riyanto.
Ali Bustomi













