blank
Di forum rapat paripurna DPRD Wonogiri, Bupati Setyo Sukarno (berdiri di podium) memastikan tidak ada objek pajak baru dan penambahan prosentse terkait Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, menegaskan, tidak ada objek pajak baru dan tidak ada penambahan prosentase pajak. ”Saya harap, kita bersama tidak menyebarkan berita yang tidak benar, atau memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan faktanya,” tegasnya.

Penegasan Bupati ini, Senin (13/10/25), disampaikan saat memberikan pendapat akhir pada rapat paripurna DPRD Wonogiri. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sriyono bersama para Wakil Ketua Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Suryo Suminto. Sebanyak 44 dari 50 Anggota Dewan, hadir dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna lantai dua. Rapat paripurna, memberikan persetujuan terhadap Perda baru atas perubahan Perda Nomor: 8 Tahun 2023, tentang pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri, tandas Bupati Setyo Sukarno, berkomitmen untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan, tidak membebani masyarakat. ”Marilah bersama-sama kita jaga kondusivitas. Wonogiri adalah tempat kelahiran kita, Wonogiri adalah tempat kita pulang, Wonogiri adalah rumah kita. Marilah bersama-sama kita jaga agar menjadi rumah yang aman, tenteram dan nyaman untuk kita tinggali,” tegas Bupati Setyo Sukarno.

Atas nama Pemkab Wonogiri, Bupati Setyo Sukarno, mengucapkan terima kasih kepada DPRD. Yang atas kerjasamanya terhadap proses penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, hingga disetujui menjadi Perda.

Kata Bupati, sebelum ditetapkan menjadi Perda, harus mendapatkan nomor register dari Gubernur terlebih dahulu. Yakni dengan mempertimbangkan waktu 15 hari, untuk menindaklanjuti evaluasi dari Mendagri.

Sanksi

Menurut Bupati, perubahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ini adalah untuk menindaklanjuti evaluasi yang dilakukan Mendagri. Pemkab Wonogiri, tambah Bupati, harus menindaklanjutinya, dan apabila tidak ditindaklanjuti, Mendagri dapat memberikan sanksi.

Perlu dipahami bersama, tandas Bupati, materi substansi yang tertuang dalam Raperda Perubahan atas Perdama Nomor: 8 Tahun  2023, bukanlah materi baru atas usulan Pemkab Wonogiri. ”Melainkan tindak lanjut atas evaluasi Menteri Dalam Negeri,” tandas Bupati Setyo Sukarno. Ditambahkan, Pemkab Wonogiri memastikan tidak ada objek pajak baru maupun penambahan prosentasenya.

Kepada para awak media, Bupati Setyo Sukarno, menyatakan, mengenai nominal batas ambang bawah yang terkena pajak sebesar Rp 5 juta, itu terhitung sudah dinaikkan dari semula hanya Rp 2,5 juta dari Perda sebelumnya. ”Kepada para pelaku UMKM tidak perlu khawatir atau gundah, segera ini akan kami ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Perbup-nya,” tegas Bupati Setyo Sukarno.

Berkait itu, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Wonogiri, Zhakaria Anan Fachruzi, menyatakan, ada pihak atau oknum yang memanfaatkan perubahan Perda tersebut, secara tidak bertanggung jawab. Tujuannya, untuk membentuk opini yang menyesatkan, baik di tengah masyarakat maupun melalui media sosial.

Pemanfaatan ini, dinilainya tidak hanya menyimpang dari tujuan awal, tetapi juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat. ”Kondisi tersebut, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu kerukunan, stabilitas sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan serta peraturan yang berlaku,” tegas Zhakaria.(Bambang Pur)