WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (13/10/25), diteken oleh Pimpinan DPRD bersama Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri. Perda ini merupakan Perda Perubahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2023.
Penandatanganan Perda baru ini, berlangsung di forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri yang digelar di ruang sidang utama Graha Paripurna lantai dua. Pimpinan DPRD yang menandatangani Perda Pajak ini, terdiri atas Ketua DPRD Sriyono bersama Wakil Ketua Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Suryo Suminto. Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Setyo Sukarno dan Wakil Bupati Imron Rizkyarno.
Rapat paripurna dihadiri sebanyak 44 dari 50 Anggota Dewan. Terdiri atas 25 dari 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, 5 dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar, 5 Anggota Fraksi PKS, 6 dari 7 Anggota Fraksi Partai Gerindra Plus PAN dan 3 dari 4 Anggota Fraksi PKB dan Demokrat.
Ikut hadir mendampingi Pimpinan Dewan, Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadiyantho. Juga hadir jajaran eksekutif terdiri atas Sekda Wonogiri FX Pranata bersama Staf Ahli Bupati, dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian Laporan dari Badan Pembentukan Pera DPRD Wonogiri yang dibacakan oleh Supriyanto. Kemudian berlanjut penyampaian kata akhir dari kelima fraksi. Masing-masing dibawakan Zhakaria Anan Fachruzi dari Fraksi PDI Perjuangan, Intan Kusuma Susanti (Fraksi Partai Golkar), Nyamik Saptati (Fraksi PKS), Arum Subekti (Fraksi Partai Gerindra Plus PAN) dan Abdullah dari Fraksi PKB Demokrat. Semua menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Diskriminasi
Juru Bicara Fraksi PKB Demokrat, Abdullah, mengkritisi penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD berpotensi menambah beban masyarakat kecil. ”Khususnya yang belum memiliki jaminan kesehatan,” tandasnya. Abdullah, minta agar Pemkab Wonogiri memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan. ”Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga, bukan ruang komerisialisasi,” tegas Abdullah.

Pada bagian lain, Abdullah, minta agar perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha lokal. Agar penambahan klasifikasi retribusi dan perluasan objek pajak, tidak menjadi tekanan baru bagi UMKM, Kata Abdullah, UMKM harus diposisikan sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang perlu diberdayakan, bukan dibebani.
”Kebijakan pajak dan restribusi, harus mengutamakan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan pada masyarakat kecil,” tegas Juru Bicara Fraksi PKS Nyamik Saptati. Regulasi fiskal daerah, tandas Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Plus PAN, Arum Subekti, hendaknya berorientasi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah,” tegas Arum Subekti.
”Pastikan pengenaan tarip bagi wajib pajak yang memiliki batas omset minimal, ditetapkan secara proporsional dan realistis. Supaya UMKM tidak terbebani secara berlebihan,” pinta Juru Bicara Partai Golkar, Intan Kusuma Susanti.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Zhakaria Anan Fachruzi, menyatakan, Perda dibuat untuk memperbaiki dan menyesuaikan regulasi . ”Namun sangat disayangkan, ada pihak atau oknum yang memanfaatkan secara tidak bertanggungjawab, untuk membentuk opini yang menyesatkan,” ujarnya.(Bambang Pur)













