KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/ Badan Usaha Milik Desa Bersama. Regulasi ini disusun sebagai langkah memperkuat peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Pembahasan Ranperda tersebut juga dibuka secara luas melalui forum public hearing yang digelar pada Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini melibatkan unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola BUMDes dan BUMDesma se-Kabupaten Kudus.
Ketua Pansus I DPRD Kudus, HM Sutriyono SE MM, menjelaskan bahwa Ranperda BUMDes menjadi landasan hukum penting dalam tata kelola dan pengembangan unit usaha desa.
“Melalui regulasi ini, setiap BUMDes nantinya akan memperoleh alokasi modal minimal 20 persen dari dana desa, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan ekonomi lokal,” terangnya.
Menurutnya, BUMDes memiliki peran strategis dalam menggali potensi desa secara mandiri, mulai dari sektor pertanian, desa wisata, hingga pengelolaan pangan.
“Harapan kami, BUMDes mampu menjadi motor penggerak yang produktif dan berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa,” imbuh Sutriyono.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi program agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga ekonomi lainnya seperti Koperasi Desa Merah Putih.
“Semua harus berjalan beriringan. Fokus BUMDes sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor produktif yang memberi dampak langsung bagi kesejahteraan warga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa Ranperda ini akan mempertegas posisi hukum dan arah kebijakan BUMDes di tingkat daerah.
“Selama ini BUMDes memang sudah diatur melalui PP dan Permendesa, namun Perda ini akan memperkuat dasar hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis,” jelas Famny.
Ia menambahkan, nantinya Perda akan mengatur secara menyeluruh mulai dari tata cara pembentukan, sistem pengelolaan, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja BUMDes.
“Sinergi seluruh elemen desa — kepala desa, BPD, hingga pengelola BUMDes — sangat dibutuhkan agar visi pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal bisa terwujud,” ujarnya.

Menurut Famny, tujuan utama Ranperda ini adalah menciptakan desa mandiri dan sejahtera melalui optimalisasi aset desa dan pengembangan ekonomi digital.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM menegaskan bahwa setiap Ranperda yang disusun oleh beberapa Pansus di DPRD Kudus saat ini harus berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perda yang dibentuk bukan untuk membatasi, tetapi mempermudah masyarakat dalam berusaha dan meningkatkan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengingatkan agar proses pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Pansus harus jeli dan cermat dalam menelaah substansi pasal-pasal agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat,” ujarnya.
H Masan SE MM mencontohkan, dalam Ranperda BUMDes, perlu kejelasan batas wilayah usaha agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini juga digulirkan oleh pemerintah pusat.
“Harus ada penataan yang jelas antara bidang yang dikelola BUMDes dan yang menjadi kewenangan Kopdes Merah Putih. Dengan begitu, keduanya bisa saling melengkapi dalam membangun ekonomi desa,” pungkasnya.
Ads-Ali Bustomi













