KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Uang hasil menjual emas curian, digunakan untuk mentraktir (membelikan) bakso. Adapun yang ditraktir adalah anak dari pemilik emas yang dicuri.
Perbuatan lucu itu terungkap dalam jumpa pers Polresta Magelang, hari ini (Selasa, 7/10/25). Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memaparkan hal itu dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP La Ode Arwan Syah.
Disebutkan, tersangkanya berinisial EA (35) tinggal di Dusun Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kecamatan
Tempuran, Kabupaten Magelang. Korbannya berinisial SS (64) petani warga Kijingsari Kulon, Desa Jogomulyo, Tempuran, Kabupaten Magelang.
Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri sekitar 31 gram perhiasan emas, atau senilai Rp 45 juta. Dari jumlah itu yang sudah dijual enam gram. Polisi menyita uang Rp 1 juta yang merupakan sisa penjualan emas hasil curian. Selain itu menyita dari toko emas pembeli.
Dijelaskan, awalnya pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 04.30, korban menjalani ibadah sholat Subuh di mushola. Waktu itu rumahnya kosong dengan pintu terkunci. Saat korban pulang sekitar pukul 05.30, ternyata pintu kamar dan almarinya sudah terbuka.
Ketika dicek, ternyata sejumlah perhiasan emas miliknya sudah raib. Antara lain sebuah gelang emas motif, dua buah cincin emas polos, sebuah potongan gelang emas, sebuah cincin motif rantai, serta tiga buah giwang atau anting-anting.
Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi. Dijelaskan, tersangka mencari sasaran rumah kosong. Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP, Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Eko Priyono













