
“Terima kasih atas sambutan hangat dari UKSW. SDM adalah kunci dari kekuatan dan kebanggaan bagi sebuah universitas yang akan mengangkat semua kemajuan kampus ini,” katanya.
Dalam paparannya, Profesor Dr. Sri Suning Kusumawardani menyampaikan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) 63/M/KEP/2025 tentang jabatan akademik dosen. Jabatan akademik merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri
“Dengan demikian rekam jejak akademik dosen wajib diperhatikan sebagai fondasi untuk mencapai jabatan tertinggi yaitu guru besar. Pengusulan guru besar bukan hanya capaian pribadi dosen, tetapi juga bagian dari upaya universitas meningkatkan kualitas dan reputasi akademiknya,” jelasnya.
Ia menekankan usulan seseorang menjadi profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen, bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen, melaksanakan fungsi dosen dan tujuan kedudukan dosen
“Guru besar menjadi simbol kualitas tertinggi yang diharapkan mampu memberi dampak signifikan bagi kampus dan masyarakat luas,” bebernya.
Kegiatan ini merupakan salah satu kontribusi nyata UKSW untuk mendukung program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Berdampak yang selaras dengan Asta Cita 4 memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan. Acara ini juga menegaskan kiprah UKSW dalam mendukung pencapaian SDGs, ke-4 pendidikan berkualitas dan ke-17 kemitraan untuk mencapai tujuan.
Ning S













