WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (30/9/25), memberikan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bantuan diberikan kepada ribuan pekerja rentan selama 3 bulan.
Bagian Prokopim Pemkab Wonogiri, mengabarkan, sumber anggaran bantuan iuran tersebut, berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Upacara penyerahan bantuan, digelar di Pendapa Kabupaten Wonogiri.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, mengatakan, bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan kepada sebanyak 2.104 orang pekerja di sektor informal. Meliputi para buruh tani, sopir, pedagang, juru parkir, relawan bencana dan petugas sosial keagamaan.
Bantuan ini sebagai wujud komitmen Pemkab Wonogiri, untuk menjamin kesejahteraan warga, khususnya para pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sementara ini, kami bayarkan untuk tiga bulan ke depan dulu, mulai dari Bulan Oktober, November, hingga Bulan Desember 2025, tegas Bupati Setyo Sukarno. Total anggaran untuk 2.041 orang tersebut, mencapai sebesar Rp 106 juta untuk tiga bulan.
Sumber anggaran program bantuan iuran jaminan sosial ini, berasal dari DBHCHT. Berdasarkan regulasi yang ada, sebagian dari dana itu wajib digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, salah satunya bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Santunan
Adapun besaran DBHCHT yang diterima Pemkab Wonogiri pada Tahun 2025 sekitar Rp 26 miliar. Pemkab Wonogiri, akan berupaya menaikkan penerimaan DBHCHT pada tahun-tahun berikutnya, agar cakupan penerima bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi lebih luas. Salah satu caranya, dengan memperluas area tanam tembakau di Wonogiri melalui program penyediaan sumur dalam di area pertanian yang sulit air.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan, program bantuan itu merupakan bentuk nyata Pemkab Wonogiri dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada para pekerja rentan.
Program ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memastikan bahwa para pekerja rentan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, maupun musibah kematian.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati beserta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Wonogiri, atas kepedulian dan komitmennya dalam perlindungan pekerja rentan tersebut,” ujar Teguh.
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Budi Hermawan. Budi yang semasa hidupnya menjadi Pegawai Non ASN pada OPD Kabupaten Wonogiri, menerima dana santunan Rp 276 juta yang diterimakan kepada ahli warisnya.(Bambang Pur)













