blank
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai penampungan sampah rumah tangga bersama warga Rowosari di Aula Kelurahan Rowosari, Senin 22 September 2025.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai respons terhadap permasalahan TPA ilegal di Rowosari yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga. Meskipun TPA tersebut telah ditutup belum lama ini oleh Pemerintah Kota Semarang, belum ada solusi alternatif tempat pembuangan sampah.

Permasalahan TPA ilegal ini tidak kunjung diusut hingga warga mengeluhkan ketidaknyamanan yang dirasakan seperti asap yang berbahaya dari pembakaran sampah hingga bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas warga setempat.

“Itu (TPA ilegal Rowosari) bukan milih pemerintah. Itu ilegal. Tidak memiliki aturan. Kalau tidak memiliki aturan itu membahayakan,” kata Dini menjelaskan dihadapan warga masyarakat peserta FGD.

TPA yang tidak dikelola dengan benar menjadi tumpukan sampah yang membahayakan bagi sekitar. Dini menjelaskan bahwa tumpukan sampah menghasilkan metana yang mudah terbakar membahayakan warga terutama lansia dan balita dan lindi (air sampah) yang dapat mencemari sumur-sumur warga menjadi berbau.

Warga setempat mengeluhkan bau yang berasal dari tumpukan sampah. Padahal dengan pengeolaan yang tepat, tumpukan sampah tidak menimbulkan bau. Solusinya dapat dilakukan dengan cara dipisah antara sampah organik dan anorganik, serta bedakan masing-masing jenis sampah.

Dalam FGD tersebut, beberapa ketua wilayah setempat menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah, seperti pemahaman warga tentang cara memilah sampah yang benar.

Menanggapi hal tersebut, Dini Inayati menyampaikan penyediaan TPS dan fasilitas kontainer sampah di setiap wilayah sebagai langkah awal.

“Ini momentum saya untuk menanyakan ke Pak RT dan Pak RW untuk dibangun TPS 3R. Kira-kira warga siap mengelola atau tidak?”, tanya Dini kepada warga terkait kesiapan mengelola tempat penampungan sampah wilayah setempat.

Tidak hanya rencana pembangunan TPS baru yang disiapkan, setelah ditutupnya TPA ilegal Rowosari, Dini Inayati menyampaikan akan ada rencana penyediaan TPS sementara di belakang Kantor Kelurahan Rowosari namun masih ada kendala akses jalan yang tidak mudah dilewati oleh kontainer truk sampah.

Dini memastikan informasi tindaklanjut penyediaan fasilitas kontainer masing-masing wilayah dan meminta kelegaan warga penempatan penampungan sampah akhir untuk sementara sebelum disediakan TPA permanen sebagai pencegahan pembuangan sampah warga ke TPA ilegal.

HP