GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satpol PP Grobogan mengadakan rapat koordinasi terkait dengan karaoke illegal yang berdiri di wilayah Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Senin (8/9/2025).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Camat Gubug Bambang Supriyadi, Kepala Disporabudpar Grobogan Wahono, anggota Komisi B DPRD Grobogan Agus Siswanto dan Suranto, serta perangkat Desa Kuwaron.
BACA JUGA : Lahirkan Kembali Nilai Utama Gus Dur, Gusdurian Wonosobo Gelar Doa Bersama Lintas Iman
Dalam rapat koordinasi tersebut membahas keberadaan karaoke illegal yang menimbulkan dampak sosial, mengganggu ketertiban umum dan berdampak negatif pada moral generasi muda.
Plt Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Grobogan, Ahmad Rifqi Syamsul Huda mengungkapkan, Satpol PP menerima informasi adanya karaoke illegal yang banyak berdiri tanpa izin resmi, terutama di tanah milik Negara yang izinnya dikelola OPD terkait, seperti DPU dan Balai Besar Wilayah Sungai.
“Ditemukan bahwa pemilik usaha karaoke ini cenderung membangun lebih dulu baru mengurus izin, mereka merasa aman hanya dengan membayar pajak,” jelas Rifqi, sapaan akrabnya, membuka rapat koordinasi tersebut.
Melihat kondisi tersebut dan didasari dengan banyaknya dukungan lintas sektor perlu, maka penutupan karaoke illegal ini bisa dilakukan dengan tegas, namun mengedepankan sisi humanis agar tidak terjadi gesekan.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto mengungkapkan penutupan dilakukan secaara humanis dengan ketegasan dari aparat penegak hukum yang menangani.
“Ke depan, perizinan tanah dan usaha hiburan harus lebih ketat, misalnya melalui PATEN. Tempat karaoke ini berdampak negatif pada moral, terutama anak sekolah. Kita tahu, pajak hiburan memang tinggi, tetapi dampak sosial lebih besar sehingga perlu adanya pengendalian,” ungkap Agus.

Sementara itu, Kepala Disporabudpar Grobogan, Wahono, mengungkapkan, mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada pemilik karaoke dan bersama Satpol PP siap melaksanakan penutupan karaoke.
“Banyak karaoke berdiri illegal di sempadan sungai dan tanah negara, perlunya pengawalan dari semua pihak agar penutupan tidak menimbulkan konflik,” ujar Wahono.
Dukungan penutupan karaoke illegal mengalir dari perangkat Desa Kuwaron. Mereka mendukung penutupan tempat hiburan tak berizin tersebut demi melindungi anak-anak sekolah, yang menjadi generasi muda dari dampak karaoke.
BACA JUGA : Efisiensi Anggaran, Bintek Dikurangi Naik Pesawat Dibatasi Sekali
Hal yang sama diungkapkan Kapolsek Gubug Sunarto dan tokoh agama dari MUI dan FKUB. Mereka sepakat peutupan karaoke harus dilakukan secara tegas, humanis, terkoordinasi dan berkesinambungan disertai pengawasan agar tidak muncul kembali di kemudian hari.
Surat Kesanggupan
Sebelumnya, Satpol PP Grobogan telah meminta para pengelola untuk membuat surat kesanggupan di atas materai untuk segera membongkar tempat usaha karaoke mereka.
Rifqi menjelaskan, para pengelola diberikan waktu sampai dengan tujuh hari. Jika mereka tidak mengindahkan, Satpol PP Grobogan akan memberikan Surat Peringatan hingga tiga kali.
“Penutupan paksa ada, tetapi nanti kita harapkan para pengelola bisa kooperatif untuk segera membongkar bangunan usaha mereka yang tidak berizin itu,” pungkas Rifqi.
TYA WIDYA













