Oleh: Dr. Muh Khamdan
JEPARA (SUARABARU.ID)- Kerusuhan yang terjadi di Jepara pada 30–31 Agustus 2025 mencatatkan babak kelam bagi wajah demokrasi lokal di Indonesia. Polisi bergerak cepat dengan menangkap 57 peserta aksi yang berujung pada kericuhan, penjarahan, dan upaya pembakaran gedung publik, termasuk Mapolres Jepara dan DPRD Jepara. Dari jumlah itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dipulangkan ke keluarganya setelah menjalani pemeriksaan.
Ironisnya, di antara mereka yang ditangkap terdapat anak-anak di bawah usia 18 tahun dengan status pelajar. Fakta ini membuka luka baru, adanya eksploitasi anak dalam aksi politik yang kerap berujung pada kekerasan dan kriminalitas. Dalam demokrasi yang sehat, partisipasi anak dan remaja semestinya didorong dalam ruang aspirasi yang damai, bukan dimobilisasi untuk tindakan destruktif.
Polisi mengungkapkan bahwa provokasi penyulut kerusuhan muncul dari grup WhatsApp. Salah satu tersangka berinisial AJF disebut sebagai penyebar pesan ajakan untuk membakar kantor polisi dan gedung DPRD. Teknologi digital dalam hal ini berperan sebagai katalis, mempercepat penyebaran ujaran provokatif dan memperbesar efek domino dalam kerusuhan.
Dari perspektif kriminologi, teori differential association Edwin Sutherland dapat menjelaskan fenomena ini. Sutherland berpendapat bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dengan orang lain. Anak-anak dan remaja yang tergabung dalam grup daring atau lingkaran pergaulan tertentu dapat dengan cepat menyerap nilai, justifikasi, bahkan teknik tindak kriminal. Aksi kerusuhan di Jepara memperlihatkan betapa mudahnya ide provokatif ditransmisikan pada generasi muda.
Sementara itu, W.A. Bonger, seorang kriminolog Marxis, menegaskan bahwa kejahatan seringkali berakar dari ketidakadilan sosial-ekonomi. Anak-anak yang terjerat dalam aksi ini bisa jadi merupakan korban dari frustrasi struktural, yaitu pengangguran terselubung, ketidakpastian pendidikan, hingga minimnya ruang ekspresi politik yang sehat. Kerusuhan lalu menjadi kanal “pelampiasan kolektif” yang diorganisir oleh pihak-pihak tertentu dengan isu tunjangan dan gaji DPR yang sangat melebarkan kesenjangan.
Perspektif Paul Topinard dan Raffaele Garofalo, dua tokoh dalam mazhab kriminologi positivis, juga memberi sudut pandang menarik. Topinard menekankan faktor biologis dan antropologis dalam memandang kejahatan, sementara Garofalo memperkenalkan konsep natural crime atau kejahatan yang bertentangan dengan rasa simpati dan keadilan universal.
Dalam konteks Jepara, pembakaran gedung publik jelas memenuhi kriteria natural crime karena merusak ketertiban sosial dan melukai kepentingan kolektif masyarakat. Aksi yang merusak citra Jepara sebagai kota damai.
Gerak cepat kepolisian dengan menangkap para pelaku patut diapresiasi sebagai upaya memulihkan ketertiban. Namun, pendekatan represif semata tidak cukup. Masih terbuka kemungkinan bertambahnya tersangka, yang menandakan bahwa akar masalah belum sepenuhnya tersentuh. Pemolisian modern harus memadukan strategi penegakan hukum dengan upaya pencegahan berbasis komunitas.
Ancaman pidana terhadap sembilan tersangka menggunakan Pasal 212 jo 213 KUHP dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara memperlihatkan keseriusan negara menindak aksi anarkis. Tetapi, jika sebagian besar pelaku adalah anak-anak atau remaja, penerapan hukum harus mempertimbangkan prinsip juvenile justice dan pendekatan restoratif. Penjara bukanlah jawaban tunggal untuk generasi yang masih mencari arah.
Eksploitasi anak dalam demonstrasi bukan sekadar tindak pidana, melainkan pelanggaran hak anak. Ketika mereka dimobilisasi untuk kepentingan politik jangka pendek, masa depan bangsa dipertaruhkan. Hak anak untuk berpendapat memang dijamin, namun harus dalam koridor aman, sehat, dan konstruktif.
Kasus Jepara menjadi cermin bagi lemahnya literasi politik di kalangan remaja. Alih-alih mengajarkan mekanisme advokasi kebijakan publik, ruang digital dipenuhi oleh ajakan destruktif. Dalam kerangka teori Sutherland, semakin sering remaja terpapar pada kelompok yang mendukung tindak kekerasan, semakin besar kemungkinan mereka meniru perilaku tersebut.
Bonger akan menyebut fenomena ini sebagai bukti “ketidakadilan sosial” yang mendorong kriminalitas. Anak-anak yang tidak menemukan ruang partisipasi sehat lebih mudah dijadikan alat oleh aktor dewasa yang punya agenda politik. Dengan demikian, penanganan harus melampaui aspek hukum pidana menuju kebijakan sosial yang lebih inklusif.
Dari perspektif Garofalo, tindakan provokasi untuk membakar gedung DPRD dan Polres jelas menciderai rasa simpati sosial yang menjadi fondasi moral masyarakat. Hukuman memang perlu, tetapi pencegahan jauh lebih penting agar nilai-nilai sosial tidak terus terkikis oleh normalisasi kekerasan dalam ruang publik.
Pelibatan anak-anak dalam aksi politik destruktif juga memperlihatkan adanya krisis kepemimpinan moral di level lokal. Alih-alih menginspirasi generasi muda untuk berpikir kritis, sebagian elit malah mengkapitalisasi keresahan mereka untuk tujuan instan. Ini harus dibaca sebagai ancaman jangka panjang bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.
Solusi komprehensif memerlukan kolaborasi multipihak, baik kepolisian dengan pendekatan preventif, sekolah dengan literasi digital dan politik, orang tua dengan pengawasan ketat, serta negara dengan kebijakan perlindungan anak yang lebih kuat. Tanpa itu semua, kasus serupa berpotensi terulang di berbagai daerah.
Kerusuhan Jepara adalah alarm keras bahwa demokrasi tidak boleh dibiarkan tumbuh di atas puing-puing kekerasan dan eksploitasi anak. Teori Sutherland, Bonger, Topinard, dan Garofalo memberi pelajaran penting bahwa kriminalitas adalah produk interaksi sosial, ketidakadilan, hingga krisis moral kolektif.
Penegakan hukum harus berjalan, tetapi yang lebih utama adalah membangun ruang politik yang ramah bagi generasi muda agar mereka tumbuh sebagai agen perubahan, bukan sekadar pion dalam panggung kerusuhan.
Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LTN NU MWCNU Nalumsari Jepara, Analis Kebijakan Publik













