KUDUS (SUARABARU.ID) – Seluruh sekolah di Kabupaten Kudus, baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) maupun Kementerian Agama (Kemenag), diinstruksikan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring pada Kamis, 4 September 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh mahasiswa di wilayah Kudus.
Untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag, yaitu MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 221/Kk.11.19/2/PP.00/09/2025 tentang proses belajar mengajar daring.
Sementara itu, untuk SD, SMP, dan SMA/SMK, instruksi serupa juga disampaikan melalui Surat Edaran Disdikpora Kudus Nomor 400.3/3351/2025.
Kedua surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembelajaran pada Kamis (4/9/2025) dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing siswa. Guru bersama orang tua diminta memantau jalannya pembelajaran serta memastikan anak-anak tetap berada di rumah di bawah pengawasan.
Dalam edaran tersebut, orang tua juga diingatkan untuk mengawasi anak-anak agar tidak mengikuti kegiatan yang kontraproduktif dengan tugasnya sebagai pelajar, memastikan anak-anak tidak keluar rumah tanpa pengawasan, memantau aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
Plt Kemenag Kudus, Shony Wardana, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan pembelajaran daring diambil sebagai langkah antisipatif hasil koordinasi dengan Polres Kudus.
“Kabarnya besok ada aksi damai. Sehingga anak-anak diminta belajar daring dari rumah sebagai bentuk kehati-hatian agar tetap aman,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Hal senada disampaikan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha. Ia menegaskan bahwa pembelajaran daring hanya berlaku satu hari.
“Imbauannya daring hanya sehari, Kamis (4/9/2025). Jumat (5/9/2025) libur nasional, dan sekolah kembali aktif pada Sabtu (6/9/2025),” terangnya.
Ali Bustomi













