KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, kini menjalani proses hukum. Karena diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, aset desa tahun 2021-2024 dan penyelewengan bantuan 20 ekor sapi dari APBN tahun 2021.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, memimpin jumpa pers kasus tersebut pada hari ini, Jumat (29/8/25). Dia mewakili Kapolresta Kombes Herbin Sianipar.
Dijelaskan, dugaan itu diketahui pada tahun 2024. Berdasarkan audit perhitungan potensi kerugian negara (PPKN), desa itu mengalami kerugian sebesar Rp
935.080.000.
Kronologisnya, Kades AS diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta uang dari bendahara desa, untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya dipergunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan.
Selain itu tersangka menggadaikan dua buah sepeda motor, sebuah mobil pikap dan aset lainnya. Diduga uangnya untuk melakukan judi online dan kebutuhan lainnya.
Tak hanya itu, tersangka AS menyalahgunakan bantuan 20 ekor sapi yang berasal dari bantuan APBN. Seharusnya bantuan itu untuk kelompok “Setyo Rahayu”. Ternyata sapinya dikelola sendiri, tanpa melibatkan kelompok penerima.
“Setelah itu, bantuan sapi tersebut dijual dan hasilnya dinikmati sendiri oleh AS,” katanya.
Atas dugaan tersebut, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi. Selain itu barang bukti aset desa berupa sebuah mobil Mitsubishi L-300 pikap tahun 2021, Nopol AA – 8348 – XB. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) tersebut atas nama desa setempat.
Tak hanya itu, ada sebuah sepeda motor Honda CB150R tahun 2015 warna hitam, Nopol AA-9912-BB. Sepeda motor tersebut juga atas nama desa setempat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diancam primer Pasal 2, subsider Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UURI Nmor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
Eko Priyono













