blank
Kasus korupsi BUMD Cilacap, Kejati Jateng sita Rp6,5 Miliar dari istri tersangka. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima pengembalian uang sebesar Rp6,5 miliar hasil korupsi pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan.

Uang tersebut berasal dari Y Vina Maharani yang merupakan istri dari tersangka Andhi Nur Huda yang sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor
: B-3072/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Aspidsus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya mengungkapkan, uang pengembalian sebesar Rp6,5 miliar yang disita ini akan dijadikan barang bukti.

“Uang yang disita kami titipkan di rekening Kejati Jateng. Nantinya uang tersebut akan dibawa ke persidangan sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata Lukas di Kejati Jateng, Senin (25/8/2025).

Dalam perkembangan penanganan korupsi BUMD Cilacap (PT Cilacap Segara Artha), sebelumnya Kejati Jateng telah menetapkan 3′ tersangka yang ketiganya tengah menjalani proses hukum. Ketiga tersangka yakni Andhi Nur Huda, Awaluddin, dan Iskandar Zulkarnain.

Ia menyebut, pengembalian dana menjadi salah satu bukti keseriusan penyidik dalam mengamankan aset negara. Penyitaan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan aliran dana dari total kerugian negara yang mencapai Rp237 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi telah melakukan pelacakan asset dan penggunaan dana oleh para pelaku. Penyidik menemukan beberapa aliran dan penggunaan dana sebesar Rp237 miliar yang diduga menjadi kerugian negara (Pemda Cilacap) dalam kasus tersebut.

Ning S