SEMARANG (SUARABARU.ID)– Net Attorney Law Firm yang didukung program Justice Maker Fellows dari International Bridges Justice (IBJ) dan European Union (EU), kembali menyelenggarakan Pendidikan Hukum Komunitas, di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (21/8/2025).
Pendidikan ini dimaksudkan untuk membuka ruang berbagi pengalaman bagi sesama Perempuan Berhadapan Hukum (PBH), yang mengarusutamakan ketersediaan layanan pendampingan hukum gratis yang berkualitas.
Menurut Nasrul Saftiar Dongoran SH MH CCL CTA, dari Net Attorney Law Firm menyebutkan, pengarusutamakan Perma 3 Tahun 2017, yakni hanya untuk memastikan proses persidangan yang adil dan tidak diskriminatif. Selain itu, tentang hak perempuan berhadapan dengan hukum dalam kacamata KUHAP.
BACA JUGA: PSC 119 Dinkes Grobogan Bekali Awak Bus Terminal Purwodadi Keterampilan Tanggap Darurat
”Indonesia yang tergabung dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/Cedaw) mengakui, kewajiban negara memastikan perempuan memiliki akses keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan,” kata Nasrul, dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan Eti Oktaviani SH dari Justice Maker Fellows menyampaikan, Perma No 3 tahun 2017 itu, sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai pihak yang tergabung dalam Cedaw, dan perjanjian internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).
”ICCPR memastikan perempuan memiliki akses dalam keadilan dan bebas dari diskriminasi, berdasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender,” ungkap dia dalam paparannya.
BACA JUGA: Puluhan Warga Kudus Datangi Polsek Kota, Ajak Polisi Patroli Bareng!
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Ade Agustina Amd IP SH MH menjelaskan, terkait hak-hak dan kewajiban PBH selama menjadi warga binaan di Lapas Kota Semarang.
Disampaikan dia, selama pendidikan berlangsung, banyak peserta terlibat aktif dalam diskusi. Banyak pertanyaan seputar proses persidangan yang dihadapi, cara mengakses pendampingan hukum gratis yang berkualitas, hingga penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
”Pemahaman hak perempuan berhadapan hukum yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan ini, akan menjadi pemahaman yang sangat berguna bagi peserta yang saat ini masih dalam proses persidangan,” tukas Ade.
Riyan













