KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sekretaris Jenderal Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Cabang Kemen R Kartiko Nur Rakhmanto SH menyatakan, pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kebumen sudah mendesak.
Hal itu diungkapkan Kartiko Nur Rahmanto kepada Suarabaru.id Kamis (7/8), menyikapi kondisi saat ini guna mewujudkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kebumen.
“Kami menyadari permasalahan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pendirian BNN Kabupaten Kebumen sangatlah penting dan mendesak,”tandas dia.
Kartiko berharap, Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat memberikan dukungan penuh terhadap pendirian BNN Kabupaten ini. Dukungan tersebut sangat krusial untuk keberhasilan program pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah kabupaten. .
“Semoga saran dan harapan kami ini dapat menjadi pertimbangan yang bijak bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mengambil keputusan,”tandas penasihat hukum itu.
Menurut Kartiko, narkoba merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai masalah. Seperti gangguan kesehatan, gangguan sosial, dan gangguan ekonomi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba secara efektif dan efisien.
Pencegahan dan Penanggulangan
Ia menilai Badan Narkoba Nasional Kabupaten Kebumen yang mandiri dapat berperan penting dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba di tingkat kabupaten. Badan ini dapat melakukan berbagai kegiatan, seperti pencegahan, penanggulangan dan kerja sama dengan instansi lainnya.
Kartiko meyakini pendirian Badan Narkoba Kabupaten Kebumen dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Manfaat kedua, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Badan Narkoba Kabupaten dapat melakukan kegiatan penyuluhan dan pendidikan tentang bahaya narkoba, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Sedangkan manfaat berikutnya, meningkatkan kerja sama antarinstansi. Kartiko menyatakan, Badan Narkoba Kabupaten dapat melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti Polres, Rumah Tahanan, Kementerian Agama, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan.
Kartiko menjelaskan, dasar hukm pembentukan BNNK Kebumen antara lain Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Kemudian Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tugas-tugasnya.
Komper Wardopo













