blank
Tim PKM USM saat memberikan sosialisasi terkait bahaya dan manfaat Financial Technology. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Semarang (USM), memberikan sosialisasi terkait bahaya dan manfaat Financial Technology, kepada warga RT 04 RW 24, Kelurahan Tlogosari Kulon, Semarang, baru-baru ini.

Tim PKM USM terdiri dari Ketua Irene Nathalia Setiawan SE MM, anggota Scorina Dwiantari SE MM, Rusdiana Permanasari SKom MM, Linda Novasari SE MM. Mereka dibantu dua mahasiswa, Sinta Bunga Frastica dan Noor Shodiqotus Sariroh.

Menurut Irene, tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang bahaya pinjaman online (pinjol). Dia berharap, mereka tidak terjerat pinjol.

BACA JUGA: Mahasiswa Prodi MH USM Studi Banding di Singapura-Malaysia

”Kami memberikan alternatif memilih pinjaman legal dan ilegal. Kalau pinjaman legal dilindungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pinjaman ilegal tidak dilindungi OJK. Cara pengajuan pinjaman ilegal biasanya syaratnya sangat mudah, tapi risikonya bunga pinjaman sangat tinggi,” katanya.

Adapun pinjaman legal, membutuhkan persyataran yang ketat, namun sesuai dengan kemampuan peminjam. Suku bunga pinjaman juga lebih transparan.

”Kami berharap, warga yang sudah telanjur terjerat pinjol, segera melunasi dan tidak mengajukan pinjaman lagi. Bagi warga yang belum pernah mengajukan pinjol, jangan sampai terjerat pinjol yang ilegal,” ungkapnya.

Riyan