PACITAN (SUARABARU.ID) – Bersama kepala daerah baik bupati/walikota se-Indonesia, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Senin, (21/7/25), mengikuti peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, scara ini dipusatkan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang peluncurannya dilakukan langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Turut hadir Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah bersama jajaran Forkopimda, para Pimpinan Perangkat Daerah, para Kepala Desa (Kades) dan Lurah beserta serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Dengan peluncuran ini, maka 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Indonesia telah resmi berbadan hukum. Koperasi Merah Putih, dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi aktif seluruh anggota. Program ini diluncurkan secara nasional oleh pemerintah, untuk memperkuat ekonomi desa, mengurangi kemiskinan, menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Koperasi Merah Putih, diharapkan dapat menjadi wadah kebersamaan bagi masyarakat desa, yakni untuk mencapai kemandirian ekonomi, serta menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, ada sebanyak 81.140 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk di seluruh penjuru Tanah Air. Dari jumlah tersebut, baru 80.048 unit yang statusnya sudah berbadan hukum.
Percontohan
Di tahap awal, pemerintah menyiapkan 103 Koperasi Desa/Kelurahan percontohan, sebagai acuan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lainnya.
Kata Presiden RI Prabowo Subianto, sebanyak 80 ribu koperasi ini adalah suatu upaya untuk memperpendek rantai distribusi, rantai aliran bahan-bahan yang penting bagi rakyat. Juga rantai obat-obat yang penting bagi rakyat kecil. ”Rakyat yang ekonominya masih lemah, mereka harus punya akses kepada obat-obat penting dalam harga terjangkau,” tandas Presiden.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi menyatakan, Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih diproyeksikan sebagai pusat layanan ekonomi rakyat di desa, yang mengelola dan menyalurkan kebutuhan dasar masyarakat.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai badan usaha dengan unit lengkap seperti gerai sembako, layanan obat murah, klinik desa, simpan pinjam, serta pengelolaan logistik. Koperasi ini, nantinya juga berperan sebagai penyalur bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), gas dan pupuk bersubsidi.
Payung hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kmeudian pada Tanggal 27 Maret 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.(Bambang Pur)













