KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian oleh Polres Kudus. Penetapan tersebut dilakukan setelah S tertangkap tangan saat penggerebekan lokasi judi di wilayah Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Minggu dini hari (20/7/2025).
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025). Selain S, empat orang lainnya juga diamankan dan kini resmi ditahan.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perjudian. Saat ini, kelimanya kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, masa penahanan awal terhadap para tersangka untuk kelancaran proses penyidkan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian subsider 303 b, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga:
Digerebek Polisi! Oknum DPRD Kudus Berinisial S Diamankan Saat Diduga Berjudi
Sementara itu, Polres Kudus mendapat dukungan moral dari masyarakat. Sejumlah karangan bunga dari berbagai elemen sipil dan organisasi keagamaan memenuhi halaman Mapolres sebagai bentuk apresiasi terhadap ketegasan penegakan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan sesuai prosedur. Terima kasih atas dukungan masyarakat,” kata AKBP Heru.
Heru juga menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan upaya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut dilaporkan sering digunakan untuk tindak pidana perjudian.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Resmob Polres Kudus, S sempat berusaha melarikan diri dan mencoba menyamarkan identitasnya.













