blank
Tim operasi WIRAWASPADA foto bersama usai melakukan pengawasan TKA di sebuah perusahaan. Foto : SB/dok Tikim Kanim

“Dalam pelaksanaan Operasi WIRAWASPADA, tim tidak hanya melakukan pengawasan dan pengecekan kelengkapan administrasi keimigrasian TKA atau orang asing yang berada di perusahaan,” terangnya.

Nihil Pelanggaran

Namun, lanjut Imam, kegiatan ini juga diimbangi dengan penyebaran informasi keimigrasian serta diskusi seputar keimigrasian dengan pihak perusahaan dan TKA yang bersangkutan.

“Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Jika WNA paham terkait peraturan keimigrasian, mereka pasti tidak berbuat pelanggaran yang berdampak hukum,” katanya.

Kegiatan operasi WIRAWASPADA ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Imam Bahri didampingi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Seksi Inteldakim Wonosobo, Suwandono.

Operasi tersebut dibagi menjadi dua tim, di mana Ketua Tim I dipimpin oleh Arifian Palevi selaku Kepala Subseksi Intelijen, dan Ketua Tim II dipimpin oleh Dedi Muhaemin selaku Kepala Subseksi Penindakan.

“Dari hasil kegiatan operasi WIRAWASPADA yang telah dilaksanakan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. WNA yang ada memiliki surat-surat resmi seperti yang dipersyaratkan Kantor Imigrasi,” tegasnya.

Kelengkapan berkas dan izin tinggal dari TKA yang diperiksa dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, tidak ada tindakan apapun pada mereka. Namun sosialisi terkait keberadaan TKA di Indonesia tetap diberikan,” paparnya.

Demikian pula saat pengawasan di area tempat wisata Candi Borobudur Magelang, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para wisatawan mancanegara.

“Hasil itu menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, sangat baik,” pungkasnya.
Muharno Zarka