KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Pasangan suami istri bernama samaran NS (20) dan FA (23) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, terancam hukuman cukup berat. Keduanya diduga memanfaatkan kerentanan orang lain untuk mengambil keuntungan bagi dirinya.
Kasus tersebut digelar dalam jumpa pers di Polresta Magelang, hari ini (Kamis, 17 Juli 25). Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, memimpin jumpa pers mewakili Kapolresta Kombes Herbin Sianipar.
Disebutkan, korbannya adalah berinisial FDN (16) warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Kronologis kejadiannya, bulan April 2025 kedua tersangka bertemu dengan korban di daerah Kecamatan Muntilan. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk ikut ke rumahnya di daerah Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Singkat kata, di rumah tersangka, korban meminta tolong kepada tersangka untuk dicarikan pekerjaan. Awalnya tersangka menawarkan kepada korban untuk berjualan sayur. Akan tetapi pekerjaan tersebut belum sempat dilaksanakan.
Selanjutnya, tersangka menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai ladies company (LC) atau pemandu karaoke, tetapi korban menolak.
Kemudian tanpa persetujuan korban, tersangka menawarkan kepada korban sebagai pelayan tamu melalui sarana Mi Chat. Dalam praktiknya, tersangka bertindak sebagai operator aplikasi Mi Chat dan penentuan tarif. Peran tersangka sebagai penerima uang dari para tamu.
Untuk praktik prostitusi itu tersangka memasang tarif antara Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu untuk sekali booking (pemesanan) atas diri korban. Konon dalam satu hari korban melayani tamu sebanyak 2-5 orang. Dari tarif tersebut korban mendapat uang sebesar Rp 20 ribu – Rp 50 ribu per hari.
Selama dipekerjakan seperti itu, korban ditampung di rumah tersangka dan disewakan tempat kos di daerah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. “Korban pernah mendapat perlakuakn kekerasan dari salah satu tersangka,” jelasnya.
Kasus itu diduga terjadi dalam kurun waktu bulan April sampai Mei 2025 di beberapa tempat, wilayah hukum Polresta Magelang.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta.
Eko Priyono













