blank
Al Muhajirin saat menyampaikan tesisnya. Foto: dok/scu

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ujian Terbuka Promosi Doktoral kembali digelar Soegijaprana Catholic University (SCU) Semarang, untuk Program Doktor Ilmu Lingkungan (PDIL), Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan (FITL).

Promosi Doktor Al Muhajirin SKep MH Kes itu, dilakukan di Teater Thomas Aquinas Lantai 3 SCU, Kamis (10/7/2025). Adapun judul tesis yang dibacakan di depan para pengujinya yakni, ‘Analisis Model Pengelolaan Limbah Medis Berbasis Green Health Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan’.

Hadir dalam acara itu, Prof Dr F Ridwan Sanjaya SE SKom MS IEC (Promotor), Prof Dr Theresia Dwi Hastuti SE MSi Akt CPA (Ko Promotor I), Dr Benediktus Danang Setianto SH LLM (Ko Promotor II).

BACA JUGA: Jateng Fashion Trend 2025 Eco Luxury, Memadukan Citra Elegan dan Keberlanjutan

Sebagai Ketua Tim Penguji Prof Dr Ignasius Dwi Atmana Sutapa MSc (Kaprodi PDIL SCU), Dr Ir Florentinus Budi Setiawan MT (Sekretaris Penguji), Prof Dr dr Anies MKes PKK (Undip), Dr Tjahjono Kuntjoro MPH Dr PH FISQua (RS Ken Saras Bergas) dan Prof Dr Budi Widianarko MSc (SCU).

Dalam paparannya, Muhajirin menyebutkan, fasilitas kesehatan merupakan tempat berkumpulnya fitur organisasi kesehatan, dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan baik individu maupun kelompok masyarakat.

Namun yang menjadi permasalahannya, kegiatan pelayanan kesehatan ini menghasilkan limbah medis yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Sehingga diperlukan kegiatan pengelolaan yang benar, sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

BACA JUGA: 80 Ribu Koperasi Merah Putih Bakal Diluncurkan di Klaten pada 21 Juli 2025

”Hal itu harus dilakukan, agar tercipta pembangunan kesehatan yang berkelanjutan. Baik itu pada lingkungan internal, maupun ekternal fasilitas pelayanan kesehatan itu,” kata Muhajirin, yang melakukan penelitiannya di RSUD Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam penjelasannya, beberapa permasalahan yang dihadapi terkait pengelolaan limbah medis yaitu, izin pengelolaan limbah medis, kurang efektifnya pihak ketiga, dan tenaga kesehatan.

Selain itu, terjadinya penumpukan limbah medis pada TPS lebih dari 72 jam, terjadinya pencemaran udara, dan timbulnya masalah hukum akibat kedaruratan limbah medis.

BACA JUGA: All Stars Bandung Juara Piala Pertiwi U14 & U16 2025: Tak Terkalahkan Hingga Final Dramatis

Menurut dia, untuk mengatasi hal itu diperlukan suatu konsep yang berwawasan lingkungan, yaitu dengan menerapkan konsep Green Health, pada pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan itu.

”Konsep Green Health menurut WHO yaitu, mengintegrasikan prinsip-prinsip lingkungan hidup (green) dan kesehatan (health), untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” sebutnya.

Dilanjutkan Muhajirin, dari hasil penelitian yang dilakukannya, terkait pendekatanan hukum dalam pengelolaan limbah medis berbasis Green Health menunjukkan, pengaturan pengelolaan limbah masih menghadapi sejumlah persoalan serius. Hal itu terkait kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan asas-asas hukum lingkungan dan kesehatan.

BACA JUGA: Gerindra Kudus Mantapkan Konsolidasi Lewat Rakercab 2025, Siap Kawal Program Prabowo

Meskipun telah terdapat dasar hukum yang jelas (PP No 22/2021, Permenkes No 7/2019, dan lainnya), masih ditemukan tumpang tindih regulasi, lemahnya pengawasan, batasan izin lingkungan, dan kurangnya komitmen pimpinan fasilitas.

”Selain itu, asas kehati-hatian, keadilan ekologis, dan prinsip partisipasi belum sepenuhnya diinternalisasi dalam praktik pengelolaan. Regulasi lokal juga belum banyak mengakomodasi kebutuhan geografis dan kapasitas sumber daya daerah,” ungkapnya.

Muhajirin juga menyampaikan manfaat atas penelitian yang dilakukannya. Disebutkan dia, penelitian ini memperkuat pemahaman mengenai pentingnya integrasi konsep Green Health, dalam pengelolaan limbah medis.

BACA JUGA: Festival Bunga Bandungan Angkat Ekonomi dan Jaga Budaya Lokal

Pendekatan holistik yang digunakan menunjukkan, keberhasilan pengelolaan limbah medis sangat bergantung pada keberpihakan sistim terhadap prinsip kehati-hatian, keadilan ekologis, serta perlindungan tenaga kesehatan, sebagai bagian dari keadilan sosial lingkungan.

”Dengan demikian, manfaat penelitian ini tidak hanya memperkaya literatur dan melakukan pengelolaan limbah medis, tetapi juga menjadi dasar penting untuk menyusun strategi kebijakan, menuju sistem kesehatan berkelanjutan berlandaskan prinsip Green Health,” tandas Muhajirin.

Riyan