blank
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kudus Achmad Yusuf Roni. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus menyatakan siap memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDIP menggantikan almarhum H. Peter M Faruq. Proses ini dilakukan setelah rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah diterima.

Sekretaris DPC PDIP Kudus, Achmad Yusuf Roni, membenarkan turunnya surat rekomendasi dari DPP. Saat ini, pihaknya tengah menyusun surat permohonan PAW untuk diajukan ke DPRD Kabupaten Kudus.

“Iya benar, rekomendasi dari DPP sudah turun. Sekarang kami sedang menyiapkan kelengkapan administrasinya untuk diajukan ke DPRD,” ujar Yusuf, Selasa (8/7/2025).

Surat dari DPC PDIP tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD Kudus untuk mengirimkan permohonan ke KPU guna memproses nama calon pengganti antarwaktu secara resmi sesuai regulasi.

Baca juga:

Kabar Duka, Anggota DPRD Kudus Peter M Faruq Meninggal Dunia

Meski demikian, Yusuf belum bersedia mengungkap nama yang direkomendasikan DPP sebagai pengganti almarhum Peter M Faruq.

“Tunggu saja nanti, setelah proses administrasi berjalan,” tambahnya.

Siapa Pengganti Peter M Faruq? Ini Kandidat Kuatnya

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, calon PAW harus berasal dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama, berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).