blank
Wakil Ketua DPRD Kudus Fraksi Partai Golkar H Anis Hidayat. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Kudus, H. Anis Hidayat, menegaskan akan menolak  APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kudus Tahun 2025 yang akan segera dibahas dalam waktu dekat.

Hal tersebut menyusul sikapnya sebelumnya yang telah menolak menyetujui dan menandatangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kudus Tahun 2025.

Bahkan, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau saya menolak KUA PPAS, tentu saya akan konsisten menolak juga APBD Perubahan yang akan dibahas beberapa waktu ke depan nanti,” ujar Anis kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Baca juga:

Jadi Wajah Baru di Pimpinan DPRD Kudus, Anis Hidayat Siap Jalankan Amanah dengan Baik

Menurut Anis, proses pembahasan KUA-PPAS melanggar tata tertib DPRD. Salah satu prosedur yang diabaikan, katanya, adalah forum konsultasi antara Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang seharusnya menjadi bagian penting dari proses.

“Tanpa konsultasi tersebut, pembahasan KUA PPAS cacat prosedur. Ini bukan hal sepele karena menyangkut tata tertib yang mengatur penyusunan APBD-P,” tegasnya.

Pertimbangkan Gugat ke PTUN

Anis menyebut, saat ini dirinya sedang mengkaji kemungkinan menggugat ke PTUN. Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk pelaksanaan hak sebagai pimpinan DPRD serta bagian dari menjaga proses demokrasi yang sehat.