KUDUS (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Kudus H Anis Hidayat menolak menyetujui dan menandangani Keputusan DPRD Kudus tentang Persetujuan KUA PPAS RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus 2025.
Sikap tersebut dilakukan Anis saat proses sidang Paripurna DPRD Kudus yang digelar Rabu (2/7).
Dalam Paripurna tersebut, Anis yang hadir dalam rapat bergeming dari kursinya saat prosesi penandatanganan persetujuan KUA PPAS.
Akhirnya, penandatangan hanya dilakukan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus H Masan dan diampingi dua wakil Ketua lainnya yakni H Mukhasiron dan Sulistyo Utomo.
Dalan pernyataannya kepada SuaraBaru.id, Anis menyatakan bahwa penolakannya untuk menolak tandatangan merupakan sikapnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus.
“Bukan hanya menolak, saya sebelumnya juga meminta agar pembahasan KUA PPAS ini diulang lagi,”kata Anis, Kamis (3/7/2025).
Anis mengatakan, ada beberapa prosedur dalam tata tertib yang dilanggar dalam proses pembahasan KUA PPAS. Salah satunya adalah bahwa dalam tata tertib diatur bahwa ada forum konsultasi antara Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran.
“Ternyata mekanisme tersebut tidak dilakukan,”kata politikus asal Partai Golkar tersebut.













