Protes tersebut sebenarnya sudah dilayangkan Anis saat rapat terakhir Badan Anggaran. Hanya saja, protes tersebut diabaikan oleh pimpinan rapat Banggar saat itu yakni H Mukhasiron, dengan alasan bahwa Anis baru sekali ikut rapat dan tidak tahu dinamika rapat sebelumnya karena sebelumnya sedang beribadah haji.
Menurut Anis, dengan kejadian tersebut, dia menyebut ada hak dari dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD yang diabaikan.
“Ini persoalan hak saya sebagai Wakil Ketua DPRD, marwah partai dan anggaran APBD yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,”kata Anis.
Anis membantah bahwa sikap yang diambilnya dipicu kepentingan pribadi soal anggaran. Dia menyatakan, ada banyak hal yang jauh lebih besar yakni kepentingan masyarakat mengenai proses pengalokasian anggaran.
Dia kemudian mencontohkan, anggaran SIHT yang besarannya mencapai Rp 40 miliar yang dalam dinamika pembahasan, anggaran tersebut kemudian dialihkan ke kegiatan-kegiatan lain tanpa dirinya mendapatkan penjelasan yang memadai
Juga dengan anggaran BLUD RSUD yang besarannya sekitar Rp 27 miliar yang indikasinya hanya dianggarkan tanpa ada kemungkinan untuk direalisasikan.
“Karena waktunya sudah mepet, jadi sangat tidak mungkin untuk direalisasikan. Tapi kenapa tetap dianggarkan,”paparnya.
Oleh karena itu, Anis menegaskan bahwa sikap tersebut diambil sebagai bentuk haknya sebagai salah satu pimpinan DPRD.
Namun, meski Anis menolak untuk menyetujui dan menandatangani, persetujuan KUA PPAS RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus 2025 tetap disahkan.
Wakil Ketua DPRD Kudus, H Mukhasiron saat dikonfirmasi enggan mengomentari atas sikap dari koleganya tersebut. Meski dalam pernyataannya, Anis menyebut bahwa sikapnya dipicu hasil rapat Badan Anggaran yang dipimpinnya.
“Silahkan konfirmasi ke Ketua. Yang memimpin rapat kan Ketua. Kalau rapat banggar kan tidak ada penandatangan,”tukasnya.
Ali Bustomi













