
“Kami ingin menyuarakan aspirasi teman-teman ke dinas terkait. Sudah sejak tahun 2023 lalu kami mengadu. Bahkan sampai audiensi ke Komisi V DPR-RI dan Kementerian Perhubungan RI, namun belum ada keputusan yang pasti terkait regulasi ODOL,” tegas dia.
Dikaji Ulang
Para supir truk, lanjutnya, menuntut regulasi ODOL dikaji ulang dan kalo perlu tidak diperlakukan. Regulasi tersebut dirasa sangat memberatkan bagi para supir truk. Penghasilan yang sedikit harus digunakan untuk membayar pungutan liar di lapangan.
“Sebenarnya kami siap mengikuti aturan tersebut. Tapi tidak semua beban diberikan pada supir. Pengusaha truk juga ikut menanggung biaya “operasional khusus” di perjalanan tersebut. Tapi rata-rata pengusaha tidak mau. Masak supir yang harus menanggung beban itu,” tuturnya.
Peserta aksi sempat merasa kecewa karena meski waktu sudah beranjak siang belum ada perwakilan dari Polres, wakil rakyat dan Dinas Perkimhub Wonosobo yang mau memberikan statemen menjawab tuntutan peserta demontrasi.
Massa merasa sedikit lega setelah Kabag Ops Polres Kompol Darianto, SH naik panggung untuk memberikan pernyataan. Dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menjawab aspirasi peserta demo.
Tak puas atas jawaban dari perwakilan Polres, massa masih menuntut Kepala Dinas Perkimhub Wonosobo dan Ketua DPRD setempat mau menemui massa. Mereka ingin ada komitmen dari dinas terkait dan wakil rakyat memperjuangkan penolakan regulasi ODOL ke pemerintah pusat.
“Kami siap menampung aspirasi panjenengan. Regulasi ODOL sementara tidak diperlakukan dulu di Wonosobo. Namun kami juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan jajaran Forkompimda untuk mencari solusi terbaik terkait regulasi ODOL,” tegasnya.
Kepala Disperkimhub Wonosobo Agus Susanto menyatakan sebenarnya regulasi ODOL bukan kebijakan lokal tapi regulasi yang berlaku secara nasional. Pemerintah pusat kini sedang merumuskan kebijakan yang win-win solution.
“Regulasi ODOL itu dari pemerintah pusat, dari Kementerian Perhubungan RI. Kami di daerah itu hanya melaksanakan kebijakan atau peraturan Menteri Perhubungan RI. Jadi tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk menyimpang dari aturan itu,” sebutnya.
Agus menambahkan, terkait regulasi ODOL praktek di lapangan adalah sesuatu yang dinamis. Tapi intinya keselamatan, keamanan, kelancaran berlalu lintas itu sama-sama musti menjadi panduan dan pegangan semuanya.
Muharno Zarka













